
JAKARTA ONLINE.SPIRIT.COM.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Parepare, Pada Hari Senin, Tanggal 11/08/2025.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta Bea Cukai melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.
Setelah pengejaran, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil.
Tersangka dan Peranannya
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni B (37) dan MA (54), sedangkan satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.
Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA berperan sebagai kurir.
"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA bertugas sebagai kurir," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Inilah Barang Bukti yang Disita:
1.- 80 kilogram sabu
2.- Uang tunai Rp 20 juta
3.- Dua unit mobil
4.- Tiga unit telepon genggam
Penyidikan Lanjutan Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kandungan barang bukti di laboratorium.(*).