-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Bareskrim Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 80 Kg Jenis Sabu, di Wilayah Polres  Kota Parepare
Bareskrim Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 80 Kg Jenis Sabu, di Wilayah Polres  Kota Parepare

Bareskrim Polri, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sebanyak 80 Kg Jenis Sabu, di Wilayah Polres Kota Parepare

Foto.- Pelaku dan Barang Bukti yang disita yang berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

JAKARTA ONLINE.SPIRIT.COM.- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Foto. Barang bukti, berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, penyelundupan ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Parepare, Pada Hari Senin, Tanggal 11/08/2025.

Penangkapan dan Barang Bukti
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta Bea Cukai melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang.

Setelah pengejaran, tim gabungan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam bentuk teh China di dalam mobil.

Tersangka dan Peranannya
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni B (37) dan MA (54), sedangkan satu orang berinisial H berstatus sebagai saksi.

Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA berperan sebagai kurir.

"Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA bertugas sebagai kurir," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Inilah Barang Bukti yang Disita:
1.- 80 kilogram sabu

2.- Uang tunai Rp 20 juta

3.- Dua unit mobil

4.- Tiga unit telepon genggam

Penyidikan Lanjutan Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kandungan barang bukti di laboratorium.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
Next
This Is The Current Newest Page