
MAKASSAR ONLINE.SPIRIT.COM.- Tim Resmob Polda Sulsel membackup Polres Sinjai berhasil menangkap Tamsir, pelaku pencurian rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Penangkapan berlangsung di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Pada Hari Rabu malam Tanggal 16/7/2025.
Kronologi Penangkapan:
Tamsir melakukan pencurian pada Senin (14/7/2025) dengan mencongkel jendela rumah korban yang kosong. Ia berhasil membawa kabur emas seberat 20 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp35 juta.
Saat ditangkap, Tamsir melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kakinya.
Profil Pelaku:
Tamsir diketahui sebagai residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Ia baru bebas dari Lapas Bulukumba lima bulan lalu dan kembali beraksi karena ingin berfoya-foya. Hasil penjualan emas digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Proses Hukum
Setelah menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel, Tamsir diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menyatakan bahwa penangkapan Tamsir merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sinjai dalam menangani kasus pencurian di wilayah Sinjai.(*).