-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
IPDA Syamsuar, Pimpin Tim Black Horse Polsek Pallangga, Lakukan Penangkapan Dua Remaja Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam
IPDA Syamsuar, Pimpin Tim Black Horse Polsek Pallangga, Lakukan Penangkapan Dua Remaja Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam

IPDA Syamsuar, Pimpin Tim Black Horse Polsek Pallangga, Lakukan Penangkapan Dua Remaja Pelaku Penyerangan Bersenjata Tajam

Foto.- IPDA Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, memimpin Tim Black Horse Polsek Pallangga, meringkus dua remaja pelaku penyerangan bersenjata tajam jenis busur dan tombak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial N (17) dan A (17) ditangkap Pada Hari Jum'at, Tanggal 11 Juli 2025.

GOWA SPIRITNEWS.COM.- Tim Black Horse Polsek Pallangga dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, saat meringkus dua remaja pelaku penyerangan bersenjata tajam jenis busur dan tombak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku berinisial N (17) dan A (17) ditangkap Pada Hari Jum'at, Tanggal 11 Juli 2025, di wilayah Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong.

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan korban berinisial IR (17) yang terluka di bagian leher setelah terkena anak panah saat sedang bermain kartu bersama temannya.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Black Horse Polsek Pallangga telah mengamankan barang bukti tiga anak panah, dua pelontar busur, dua unit HP, dan satu motor Yamaha Mio M3 warna silver. Polisi juga menemukan dua anak panah lainnya di lokasi kejadian.

Diakhir keterangannya menuturkan bahwa N (17) merupakan mantan napi kasus pencabulan pada tahun 2023 dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.