
MAROS SPIRITNEWS.COM.- Polres Maros berhasil menangkap seorang pria asal Kabupaten Pangkep, yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu yang dibelinya di wilayah Kabupaten Maros.
Sementara berdasarkan pemantauan penangkapan tersebut, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, dalam operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Pada Hari Jum'at Tanggal 13 Juni 2025, dari tangan pelaku, polisi menyita paket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu.
Pada kesempatan tersebut, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah Maros.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari media sosial Instagram untuk dikonsumsi sendiri, Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.
Diakhir keterangan Ipda A. Marwan, menuturkan bahwa atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ipda A. Marwan, menurutnya Personil Polres Maros, akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ungkapnya.(*).