
MAROS SPIRITNEWS.COM.- Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun. Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Maros.
Sementara menurut penyidik saat ini lelaki Samsu Rijal sudah di tahan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Maros, Pada Hari Selasa Tanggal 10/6/2025 kemarin.tutur Kasi Humas Polres Maros.
Dibenarkan betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain anak kandungnya sendiri, kata Marwan, Pada Hari Rabu Tanggal 11/6/2025.
Sebagaimana diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku,” kata Marwan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa “Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ungkapnya.
Selain itu Marwan menuturkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Marwan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” ujarnya.(*/humas polres maros).