
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Seorang anggota Polres Sidrap Polda Sulsel diberhentikan alias dibebastugaskan dari institusi kepolisian. Istilah awamnya ‘dipecat’. Sedangkan istilah institusinya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkait dengan itu, rilis tertulis dari Seksi Humas Polres Sidrap, Pada Hari Rabu, Tanggal 11/6-2025 menyebutkan, dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut digelar terhadap salah satu personel Polres Sidrap yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, Tak disebutkan inisial oknum personel yang diberhentikan tersebut.
Upacara ini digelar dengan penuh khidmat di halaman Mapolres Sidrap, Rabu, Rabu, (11/6-2025) pagi WITA. Diikuti oleh para pejabat utama, perwira, serta personel Polres Sidrap.
PTDH tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Rusli/Humas Polres Sidrap).