
MAKASSAR SPIRITNEWS.COM.- Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), melalui konferensi pers, merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 yang telah digelar selama 20 hari sejak3 hingga 20 Mei 2025.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Operasi Kepolisian kewilayahan ini, dilaksanakan secara terpadu oleh Kepolisian Daerah Sulsel dan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sulawesi Selatan, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, di Makassar, Tanggal 21 Mei 2025.
Selain itu disampaikan pula bahwa operasi ini pihak kepolisian tetap mengedepankan fungsi Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) serta didukung oleh seluruh fungsi operasional lainnya, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak kejahatan seperti judi, peredaran minuman keras ilegal (miras), kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan.
Lebih lanjut Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, Polda Sulsel telah berhasil mengamankan 844 tersangka, terdiri dari 120 Target Operasi (TO) dan 725 Non-TO, dimana operasi ini juga telah mencatat sebanyak 269 laporan polisi, yang mencakup 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tiga pekan, jelasnya.
Kategori kasus paling menonjol adalah premanisme, dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan, dari jumlah tersebut, 93 orang ini diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina, katanya.
Kasus premanisme ini mencakup 50 kasus kepemilikan senjata tajam, di mana 63 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang umumnya dipicu oleh kesalahpahaman.
Sebanyak 101 pelaku diamankan karena mabuk dan membuat onar akibat konsumsi miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang dibina dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam pengungkapan kasus judi konvensional, polisi menangani 35 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang. Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan taruhan dalam permainan kartu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, dari penanganan kasus peredaran miras ilegal, sebanyak 202 pelaku diamankan, dengan barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak.
Karena merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), seluruh pelaku diserahkan kepada pemerintah daerahuntuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku.
Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi, aparat mengungkap 35 kasus dengan total 49 tersangka. Tiga di antaranya ditangani langsung oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel.
Modus yang digunakan para pelaku, yakni menawarkan atau menjual korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi, dimana para tersangka dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta, ungkap Didik pada konferensi pers,.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan salah satu langkah strategis Polda Sulsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak tatanan sosial.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan ajakan ke masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggal, sekolah, maupun tempat kerja, ujar Didik.
Kita juga mengimbau Warga segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana, kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Diakhir keterangan Kombes Pol Didik Supranoto, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan 844 tersangka dari berbagai kasus, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja secara maksimal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.(*).