
1.- Peserta WAJIB mengenakan nomor ujian dan tanda pengenal yang telah ditentukan oleh Panda;
2.- Panitia melakukan penggeledahan terhadap peserta sebelum memasuki lokasi ujian (pastikan tidak membawa barang yang berpotensi untuk berbuat kecurangan);
3.- Peserta ujian dilarang keras membawa barang-barang pribadi ke dalam ruang ujian, kecuali alat tulis dan kelengkapan lain yang secara khusus disediakan oleh panitia ujian.
Barang-barang pribadi yang dilarang dibawa meliputi, namun tidak terbatas pada:
•- Segala jenis alat komunikasi (telepon seluler, smartwatch, tablet, dan perangkat sejenis lainnya wajib dimatikan) disimpan di dalam tas atau wadah penyimpanan lainnya dan di letakkan jauh dari peserta (min 50m dari peserta);
•- Flasdisk, hardisk dan alat penyimpanan lainnya;
•- Catatan, buku, atau lembar informasi dalam bentuk apapun;
•- Kalkulator dan alat hitung lainnya;
•- Senjata tajam atau benda berbahaya lainnya;
•- Makanan dan minuman (kecuali atas izin khusus alasan kesehatan);
4.- Apabila selama pelaksanaan ujian ditemukan peserta yang membawa barang barang yang tidak diizinkan panitia ujian berhak untuk mengeluarkan peserta tersebut, dari ruang ujian dan mendiskualifikasi yang bersangkutan dari seluruh rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri (Keputusan diskualifikasi dimaksud bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);
5.- Khusus untuk minuman dapat diletakkan di depan ruangan;
6.- Setelah identitas dinyatakan sesuai maka peserta mengisi absensi kehadiran dan memasukin ruangan Uji Akademik;
7.- Peserta wajib mengikuti tes yang diujikan dalam CAT Uji Akademik, bagi peserta yang tidak mengikuti salah satu mata pelajaran maka dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT;
8.- Peserta mengisi username dan password sesuai dengan yang tertera pada kartu ujian peserta yang diberikan oleh Panda;
9.- Peserta agar memperhatikan setiap petunjuk dari panitia CAT Uji Akademik, dan tidak diperkenankan membuat gaduh sehingga mengganggu jalannya ujian, dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol dan membaca soal ujian dengan bersuara yang dapat mengganggu peserta lainnya;
10.- Kertas untuk corat coret disediakan oleh Panda;
11. Peserta wajib menjawab sendiri setiap soal, tidak boleh memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta lain berkaitan dengan jawaban dari soal tes;
12. Apabila peserta mendapat teguran 3x dari pengawas ruangan/panitia posko karena melanggar tata tertib, maka pengawas ruangan/panitia posko berhak mengeluarkan peserta tersebut dari ruangan dan peserta tersebut dianggap DISKUALIFIKASI;
13.- Bagi peserta yang kurang jelas, cukup mengangkat tangan dan panitia akan membantu memberikan penjelasan singkat;
14.- Saat pelaksanaan CAT Uji Akademik Peserta diperkenankan ke toilet namun tetap diawasi dan didampingi oleh panitia, serta dilakukan pengecekan sebelum kembali ke ruangan CAT Uji Akademik ;
15.- Hanya dalam hal-hal yang sangat penting ,tidak dapat ditangguhkan dan seizin pengawas, seorang peserta dapat meninggalkan tempat ujian;
16.- Apabila peserta terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun dan/atau melanggar tata tertib ujian tersebut di atas maka peserta ujian dapat dikenai sanksi yaitu tidak diperkenankan meneruskan ujian dan dikeluarkan dari ruang ujian serta dinyatakan diskualifikasi;
17.- Bagi peserta yang datang terlambat, tetap berhak mengikuti ujian, namun tidak mendapatkan tambahan waktu (dipotong sesuai waktu keterlambatan);
18. Bagi peserta/lokasi ujian mengalami kendala teknis lebih dari 30 menit maka peserta/lokasi ujian tersebut di anggap cancel dan akan di pindahkan di sesi terakhir.
19.- Bagi peserta yang sudah selesai mengerjakan soal ujian, tetap berada di ruangan dan tetap menjaga ketertiban;
20.- Setelah nilai tampil di layar dan peserta sudah melakukan tanda tangan di hasil cetak nilai dari operator maka peserta telah dinyatakan menerima dan menyetujui hasil dari CAT Uji Akademik, "KAPOSKO UJI AKADEMIK" TTD.