MAKASSAR SPIRIT INDONESIA.-Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam dan Hj. Suhartina Bohari, menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, baru baru ini.
Sementara berdasarkan pemanatauan awak media, turut mendampingi pasangan calon tersebut diantaranya, Komisioner KPU Kabupaten Maros, yaitu Ibu Karsi (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Muhammad Salman (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Hasmaniar Bachrun (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Bapak Sufirman, bersama dengan Bapak Muhammad Gazali Hadis yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, juga hadir untuk mengawasi langsung jalannya pemeriksaan.
Muhammad Salman, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Maros.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Adapun ruang lingkup pemeriksaan kesehatan ini mencakup 12 kriteria, yaitu:
1.- Pemeriksaan kesehatan jiwa.
2.- Pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika.
3.- Pemeriksaan penyakit dalam.
4.- Pemeriksaan bedah.
5.- Pemeriksaan neurologi.
6.- Pemeriksaan kandungan/ginekologi.
7.- Pemeriksaan mata dan THT-KL.
8.- Pemeriksaan jantung dan pembuluh darah 9.- Pemeriksaan paru/spirometri.
10.- Pengambilan sampel laboratorium.
11 - Pemeriksaan penunjang lainnya.
Di tempat terpisah, Muhammad Gazali Hadis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, menyatakan bahwa kehadiran mereka dalam proses ini bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan, serta memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian dari rangkaian seleksi penting untuk memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan ke depan.(*).