BANTEN SPIRIT INDONESIA.- Apa yang dikatakan Agus Wijoyo, Gubernur Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional), tidak meching dengan kegalauan yang dilontarkan KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Jendral Maruli Simanjuntak yang mengetahui banyak anggotanya (Prajurit) yang bekerja sambilan sebagai penjual jasa pengantar online.
Baik untuk sepeda motor maupun kendaraan beroda empat.
Kerja tambahan ini jelas dapat dipahami untuk menutupi kebutuhan hidup dirinya bersama keluarga yang sangat kurang, jika hanya mengandalkan dari gaji yang bisa diterima setiap bulan dari tempat dinasnya.
Artinya, jelas kesejahteraan yang diterima prajurit dari tempat dinasnya tidak cukup realistis untuk terus dipertahan guna mencukupi keperluan hidup sehari-hari dirinya bersama keluarga.
Penegasan KSAD Maruli Simanjuntak cukup bijak, pekerjaan tambahan itu bisa saja dilakukan selama tidak mengganggu fungsi dan tugas yang harus dipenuhi selama jam berdinas.
Masalahnya TNI-AD sendiri belum bisa memperjuangkan perbaikan tingkat kesejahteraan prajurit karena anggaran yang terbatas.
Jadi masalahnya bukan institusi TNI yang diperbolehkan untuk melakukan bisnis, seperti diungkap oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro bahwa yang seharusnya dilarang berkegiatan bisnis itu adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
Karena itu dalam pembahasan UU TNI Pasal 39 huruf c minta dibuang, sebab yang seharusnya dilarang itu adalah institusi TNI untuk berbisnis, bukan prajurit TNI.
Karena peluang prajurit untuk membuka warung dan usaha lainnya seperti bengkel bisa saja dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan dirinya agar tidak sampai keleleran.
Memang yang dominan terjadi adalah anggota TNI secara terselubung, ikut dalam kegiatan bisnis ilegal dengan status maupun jabatannya seperti yang banyak diselewengkan.
Pekerjaan sambilan yang gelap ini tentu saja perlu ditertibkan, termasuk di Kepolisian serta instansi lain, seperti petugas pajak yang menjadi konsultan tersembunyi di balik perusahaan.
Padahal, intinya apa yang menjadi keprihatinan KSAD adalah memberi isyarat bahwa tingkat kesejahteraan prajurit TNI-AD perlu mendapat perhatian agar dapat segera ditingkatkan oleh pemerintah melalui APBN seperti yang dikatakan Agus Wijoyo hanya boleh didanai oleh APBN, termasuk segala aspek kehidupan prajurit seperti penugasan, kesejahteraan yang merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu, 24 Juli 2024.
Karena itu, program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan segenap aparatur negara perlu segera dilakukan agar disiplin, kinerja dan semangat kerja untuk mengabdi kepada rakyat dapat maksimal dilakukan.
Sebab hanya dengan penerimaan nilai kesejahteraan yang cukup, ketertiban dan konsistensi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dapat tertib dan mampu dilaksanakan dengan baik.
Harapan terhadap upaya untuk segera meningkatkan kesejahteraan prajurit dan aparatur negara, utamanya yang berada pada level rendah, perlu segera ditingkatkan.
Agar kedisiplinan serta konsistensi untuk menunaikan tugas dapat ditingkatkan juga, seiring dengan kesejahteraan yang layak mereka terima untuk tetap setia mengabdikan diri bagi negara dan bangsa.(*/Jacob Ereste).