-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
FKPM Manggala Mediasi Kasus Sekolah Menengah Atas (SMA) 19 Makassar
FKPM Manggala Mediasi Kasus Sekolah Menengah Atas (SMA) 19 Makassar

FKPM Manggala Mediasi Kasus Sekolah Menengah Atas (SMA) 19 Makassar

Foto.- Kapolsek Manggala Kompol H.Syamsuardi, S.Sos, MH., dalam pertemuan antara Kepala Sekolah Drs. Muhammad Ahyar, M.Pd dan H.Boko, Penasehat FKPM Andi Pasamangi Wawo.

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kasus rencana penambahan Kantin dan Tempar parkir Siswa SMA Negeri 19 Makassar yang sejak dua minggu lalu mencuat kepermukaan akibat adanya aksi protes dari keluarga Penjaga Sekolah, H. Boko yang menjurus ke tindak pidana, akhirnya dinyatakan selesai dengan berdamai ditandai kesepakatan tertulis, setelah dimediasi pihak FKPM Kecamatan Manggala yang berlangsung di ruangan Unit Binmas Polsek Manggala, Selasa siang (30/4).
Kapolsek Manggala Kompol H.Syamsuardi, S.Sos, MH dalam pertemuan antara Kepala Sekolah Drs. Muhammad Ahyar, M.Pd dan H.Boko yang dihadiri Penasehat FKPM Andi Pasamangi Wawo mengatakan, seharusnya setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, karena hukum harus tegaklurus.

Namun mitra Polisi dalam hal ini FKPM memohon untuk mediasi lewat 'solving' agar diselesaikan lewat perdamaian. Karena itu, katanya, kepada kedua pihak, diminta mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.

" Yang mengingkari, sampaikan ke Bhabinkamtibmas Aipda Faisal, atau bisa langsung ke saya", tegas Kapolsek.

Sementara itu, Andi Pasamangi Wawo yang juga Tokoh masyarakat pada kesempatan itu berpesan agar tetap menjaga sinergitas dan Tupoksi masing masing.

" Yang sepakat ini, H.Boko dengan Kepala Sekolah. Karena itu, keluarga H.Boko tidak berhak mencampuri masalah ini", pintanya kepada H.Boko, sambil mengingatkan agar juga, Kepala Sekolah tak usah menanggapi orang lain campuri masalah ini, agar suasana kamtibmas di lingkungan SMA 19 tetap kondusif.

Kesepakatan yang dimaksud, Kepala Sekolah mutlak menentukan siapapun yang ditunjuk mengelola 2 (dua) tambahan kantin H.Boko dan Tempat Parkir bisa di halaman Sekolah, kecuali lewat jam 6.45 pagi, bisa di rumah H.Boko, serta bisa menenbang pohon yang ada di halaman sekolah untuk kepentingan SMAN 19.

Hal lain yang disepakati, laporan Polisi dicabut oleh Kepala Sekolah untuk tidak diproses hukum.(*/AP).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.