-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pemerintah Pusat, Akan Memberikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS Di Tahun 2024 Nanti
Pemerintah Pusat, Akan Memberikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS Di Tahun 2024 Nanti

Pemerintah Pusat, Akan Memberikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS Di Tahun 2024 Nanti

Foto.- Ilustrasi.

JAKARTA SPIRIRNEWS.- Peraturan pemerintah no 11 2019 tidak terasa telah 4 tahun semenjak diterbitkan.

Peraturan ini sendiri merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 2014 Tentang Desa.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan aparatur desa.

Dan hal tersebut dilaksanakan melalui penyesuaian penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Sejak diterbitkan peraturan ini, gaji atau penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri sipil golongan 2 A.

Dengan perincian sebagai berikut:
a.- besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang 2 a.

b.- besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

c.- besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun yang terjadi dalam pelaksanaannya, banyak perangkat desa di luar jawa yang belum menikmati terbitnya peraturan dari pemerintah ini.

Ada yang pembayarannya tersendat-sendat tidak bisa cair tiap bulan, ada juga yang nominal nya belum sesuai standar aturan dalam PP 11 2019.

Menjelang akhir 2023 ini, beredar kabar bahwa pemerintah sedang menggodok revisi PP no 11 2019.

Salah satu organisasi perangkat desa beberapa waktu yang lalu, melakukan lobi dengan pemerintah menyampaikan bahwa ada beberapa point yang nantinya akan ada perubahan.

Berikut ini point-point perubahan yang nantinya diharapkan dapat masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah no 11 2019.

1.- Penghasilan tetap perangkat desa wajib di bayar setiap bulan.

2.- Penghasilan tetap perangkat desa wajib minimal setara PNS golongan 2 A.

3.- pemberian sangsi bagi kabupaten yang tidak membayar Penghasilan tetap setiap bulan.

4.- memberi sangsi bagi kabupaten yang tidak menganggarkan Penghasilan tetap Setara golongan 2 A.

5.- dana Purna tugas bagi perangkat desa yang pensiun, diberikan sesuai kemampuan daerah.

6.- Kenaikan Penghasilan tetap perangkat desa mengikuti kenaikan gaji ASN, akan ada kenaikan khusus setiap 2 tahun sekali sesuai masa jabatan.

Dan yang menjadi catatan, apabila ada hal-hal lain dalam revisi PP no 11 2019 ini, menunggu petunjuk dari Presiden.

Pemerintah sendiri berjanji untuk segera akan menerbitkan perubahan atas peraturan yang menjadi dasar pemberian gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di Indonesia.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.