-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
INILAH, Mantan Bupati Takalar (SK) Terperiksa Terkait Adanya Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut Pada BPKD
INILAH, Mantan Bupati Takalar (SK) Terperiksa Terkait Adanya Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut Pada BPKD

INILAH, Mantan Bupati Takalar (SK) Terperiksa Terkait Adanya Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut Pada BPKD

Foto.- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel (Soetarmi) saat memberikan keterangan pada awak media, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (1/8/2023).

Mantan Bupati Takalar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Pasir Laut

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Kejati Sulsel memeriksa mantan Bupati Takalar berinisial (SK) dalam kasus dugaan korupsi penjualan pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

Sementara berdasarkan pantauan awak media di "Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)", terus memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020, usai menetapkan Faisal Sahing sebagai tersangka.

Faisal yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Sekwan Takalar) itu, merupakan tersangka keenam dari kasus tersebut.

Hari ini Penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (inisial SK), diperiksa dalam status sebagai saksi, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (1/8/2023).

Pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713 sesuai dengan hasil audit Inspektorat Sulsel, tepatnya bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023," terang Yudi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, menambahkan bahwa Pasal Pasal, yang disangkakan kepada tersangka Faisal Sahing, diantaranya; primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tuturnya(*/red).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.