-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Jadi Calo Calo Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022, Oknum Anggota Polwan di Polda NTT, Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
Jadi Calo Calo Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022, Oknum Anggota Polwan di Polda NTT, Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Jadi Calo Calo Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022, Oknum Anggota Polwan di Polda NTT, Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Foto.- Ilustrasi oknum anggota polwan di Polda NTT Jadi calo calo calon siswa bintara polri, akhir di pecat.

NTT SPIRITNEWS.- INILAH Brigadir Polisi Satu (Briptu) NJPW, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dia diberhentikan karena menjadi calo calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta uang senilai Rp 373.500.000.

“Dia (NJPW) sudah menjalani sidang PTDH di ruang sidang Bidang Propam Polda NTT, 29 Maret 2023 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kamis (6/4/2023) petang.

Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.

Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang komisi kode etik profesi untuk PTDH terhadap NJPW dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Yempormase.

Arisandy menyebut, NJPW yang bertugas di Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT dipecat setelah adanya laporan polisi Nomor LP-A/65/VII/HUK.12.10/2022/Yanduan, tanggal 2 Agustus 2022.

NJPW dijerat Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Pasal 10 Ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang, lanjut Ariasandy, disebutkan sejumlah hal yang meringankan NJPW yakni kooperatif membenarkan fakta-fakta dalam sidang.

Kemudian, NJPW mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Terduga pelanggar ini (NJPW) telah mengembalikan uang senilai Rp 97 juta kepada korban,” kata Ariasandy.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni NJPW melakukan pelanggaran dengan sadar dan melanggar hukum.

Dia juga telah mencoreng citra Polri.

Saat menipu korban, NJPW membawa nama pimpinan.

“Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” kata dia.(*/SN/NKRIPOST).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.