-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Diduga Sopir Mobil Dibawa Umur Menyambar Mansyur Daeng Kulle Anggota PWI Sulsel, Meninggal Ditempat
Diduga Sopir Mobil Dibawa Umur Menyambar Mansyur Daeng Kulle Anggota PWI Sulsel, Meninggal Ditempat

Diduga Sopir Mobil Dibawa Umur Menyambar Mansyur Daeng Kulle Anggota PWI Sulsel, Meninggal Ditempat

Foto.- Almarhum Mansyur Daeng Kulle.

MAROS SPIRITNEWS.- Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) kembali terjadi di jalan poros Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar, tepatnya di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi selatan, Pada Hari Selasa Tanggal 13/09/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.

Alamrhum Mansyur Daeng Kulle adalah warga Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, telah menjadi korban armada tambang (Fuso), akibat sambar mobil tersebut membuat Mansyur Daeng Kulle meninggal dunia, dari arah Jalan Poros BTP menuju Makassar.

Berdasarkan pantauan awak media, sesuai dengan hasil bincang bincang dengan tokoh pemuda dan tokoh agama didaerah itu, mereka berharap agar pemerintah Kabupaten Maros, secepatnya membuat atauran dengan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menertibkan jam operasi dan banyaknya armada tambang yang beroperasi setiap hari, di Kampung kami ini, keluhnya.

Selain itu, mereka juga menyayangkan para oknum pemelik mobil yang memberikan mobilnya dioperasikan oleh anak yang masih di bawa umur, karena Almarhum Mansyur Daeng Kulle adalah korban keempat dan keempat korban lakalantas ini rata rata meninggal ditempat katanya.

Pada kesempatan ini pula KELUARGA BESAR SPIRITNEWS, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya, Wartawan https://www.online-spirit.com, Mansyur Daeng Kulle, akibat sopir yang kurang berpengalaman karena anak yang masih dibawa umur.

Sementara menurut Pimpinan Umum/Redaksi online-spirit.com, Almarhum Mansyur Daeng Kulle adalah Anggota PWI Provinsi Sulsel, berharap agar Pemkab Maros secepatnya bersinergi dengan TNI dan Polri di Kabupaten Maros, dengan membuatkan perda khusus, untuk mobil pengangkut tanah beroperasi.

Sesuai Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan bermotor dan roda empat dengan membahayakan nyawa atau barang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Keluarga besar Almarhum Mansyur Daeng Kulle berharap pada Unit Lakalantas memproses pelakunya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Daeng Ode menjelaskan bahwa memang sopir ugal ugalan karna buruh Res ,tanpa memikirkan keselamatan masyrakat pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya korban yakni pada tanggal, 7 / 9 /2022, tepatnya di depan Putra Jaya Moncongloe di poros jalan Asrama zipur.

Daeng Ode meminta tolong agar aparat penegak hukum memberikan penegasan, oknum sopir yang brutal, apa lagi yang diduga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Diakhir keterangannya, mewakili seluruh masyrakat Moncongloe berharap pada oknum pengusaha tambang, agar mobil pengangkut tanah timbunan,jangan terlalu mepet dengan berjejer sampai 5 mobil, dan jarak hanya 2 meter sampe 3 meter, sehingga pengendara motor, kasian susah untuk melambung, yang dinikmati hanya debuh karena kita di belakan mobilnya, sebab susah untuk melewatinya tuturnya.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.