-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing
Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Foto.- Papan bicara, dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, di Gedung PWI Sulsel.

MAKASSAR SPIRITNEWS.- Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengunkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Propinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.

Sementara menurut Arman Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No: 31 Makassar Provinsi Sulsel itu sah sudah memiliki legal Standing, sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh PWI Provinsi Sulawesi selatan.

Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026, No: 227-PGS/PP-PWI/2021, tanggal 22-02-2021, sehingga PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui oleh negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sehingga tidak ada alasan Satpol PP, untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.

Selain itu, dikatakan pula bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Pres Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.

Inilah legal standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain

Pertama, adanya Putusan PN Mks, No: 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum) tetap yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284 a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.

Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No: 641.6/5414/SET, tanggal. 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar Sulsel.

Keempat, adanya SK. Guberrnur Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal 05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31 Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.

Kelima, adanya SK.Gubernur Susel No: 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.

Selain itu, adanya putusan Mahkama Agung (MA) No: 3903/K/Pid.Sus/2019, yang menolak Kasasi/PU Kejari Makassar.

Dalam putusan itu MA RI itu menyebutkan bahwa Perbuatan H. Zulkifli Gani Ottoh, SH, bersama Pengurus PWI Sulsel yang memanfaatkan uang hasil penyewaan sebesar Rp. 1.634.396.366,- dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, bukan perbuatan melawan hukun dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo.

Legal stnding lainnya yakni, kepindahan PWI Sulsel dari Jalan Penghibur ke Jalan AP.Pettarani itu terlebih dahulu melalui proses hukum di pemerintahan dengan adanya SK Mendagri, SK Gubernur, dan melalui SK DPRD Provinsi Sulsel.

DPRD Sulsel mengeluarkan Surat/Laporan Pansus DPRD Sulsel, No: 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 24 Mei 1995, Perihal : Laporan hasil rapat kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujungpandang kepada Pihak Ketiga.

Adanya SK. MENDAGRI, No: 593.53/1056/PUOD, tanggal 03 April 1995, perihal: Izin Prinsip memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulawesi Selatan ;

Adanya SK DPRD Sulsel, No: 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, ttg Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan PWI Sulsel.

Terakhir adanya SK Gubernur Provinsi Sulsel, No: 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997, tentang Penyerahan Pemanfaatan / Penggunaan Tanah 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Milik Pemprov Sulsel.

Kehadiran PWI Sulsel juga ditandai dengan adanya berita acara Penyerahan dari Gubernur Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, No: 593.5/1756/Bp. Tanggal 5 April 1997, tentang tanah seluas 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Berlantai Dua Milik Perovensi Sulsel.

Acara penyerahan berita acara dari Gubernur Sulsel HZB. Palaguna saat itu kepada Ketua PWI Cabang Sulsel, H.M. Alwi Hamu pada saat itu.

Adapun legal standing lainnya yakni adanya Surat DPRD Provensi SulSel, No: 485.1/370/DPRD, tanggal 4 Oktober 2017 – Perihal : Klarifikasi, yang menyatakan bahwa :

Satu, Laporan hasil kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar / Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, No: 045.2/252/DPRD.1995, tanggal 24 Mei 1995 ;

Kedua, adanya Keputusan DPRD Provinsj Daerah Tk I Sulsel, No: 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, tentang, Persetujuan Tukar Menukar / Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga. Proses tersebut diatas adalah benar merupakan Produk DPRD Provinsi Sulsel yang lahir dari sebuah mekanisme sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses tersebut tak bisa dihiraukan begitu saja oleh Satpol PP dan oleh Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman.(*/Mediasinergi/Berbagi Sumber).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.