-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Cegah Penggunaan Knalpot Racing, Satlantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan
Cegah Penggunaan Knalpot Racing, Satlantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan

Cegah Penggunaan Knalpot Racing, Satlantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan

Foto.- Personil Lantas Polres Takalar, Saat sosialisasi pengendara tetap patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pada Hari Senin (7/2/2022) .

SPIRITNEWS TAKALAR.- Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Takalar dibantu dengan Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar, gencar dalam memberikan imbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong.
Foto.- Personil Lantas Polres Takalar, Saat sosialisasi pengendara tetap patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pada Hari Senin (7/2/2022) .

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memberikan sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan toko penjualan Sparepart sepeda motor.

Kapolres Takalar melalui Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi, SH., mengatakan selain sosialisasi juga berharap pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel serta toko penjual sparepart kendaraan sepeda motor tentang pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1,” ujar AKP Yuntung, Senin (7/2/2022).

AKP Yuntung Tangkelangi, SH berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” tutup Kasat Lantas AKP Yuntung Tangkelangi.SH.(*/Humas Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.