Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), saat memimpin pengungkapan kasus pertikaian dua kelompok mahasiswa, mahasiswa sampai membawa nama daerah dan memicu penyerangan di asrama masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Jenderal bintang dua ini, menjelaskan bahwa pertikaian mahasiswa itu murni tindak pidana dan bukan konflik daerah. Cuma mereka membawa-bawa nama daerah masing-masing,” jelas Nana Sudjana di Mapolrestabes Makassar, Pada Hari Selasa (7/12).
Kapolda Sulsel mengatakan, awal pertikaian dua kelompok mahasiswa itu terjadi pada Jumat (26/11), di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM). Tepatnya di Fakultas Pertanian. Korban Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UIM Arham yang mengalami luka tusuk dan tebasan di tubuhnya serta tangan kiri yang nyaris putus.
Kapolda Sulsel menyatakan, mahasiswa yang membawa nama organisasi kedaerahan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) itu menyerang sekretariat BEM Fakultas Pertanian. Sebab, pelaku sakit hati terhadap korban.
Kapolda Sulsel menjelaskan, saat itu pelaku mendatangi sekretariat BEM Fakultas Pertanian dan berniat meminta korban agar dibuatkan surat berisi nama mahasiswa tetapi ditolak korban.
Selain itu, Kapolda Sulsel juga menuturkan bahwa yang sebenarnya ini masalah sepele, hanya karena minta dibuatkan surat tapi tidak dibuatkan., pelaku pulang dan mengajak teman-temannya sesama mahasiswa dari daerah asalnya menyerang korban di sekretariat, jelas Irjen Pol Nana Sudjana.
Setelah kejadian itu, terjadi aksi balasan dari rekan-rekan korban yang juga membawa nama daerah yakni Kabupaten Bone. Mereka menyerang asrama mahasiswa IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar, pada Minggu (28/11) Pukul 00.00 WITA.
Dari serangan balasan atas nama solidaritas itu, salah seorang mahasiswa berinisial MS terluka tusuk di badan, luka bacokan di kepala, dan tangan kiri putus kena sabetan parang dan pedang yang dibawa kelompok mahasiswa tersebut.
”Jadi ini ada tiga peristiwa. Pertama di Kampus UIM pada Jumat (26/11), kemudian berlanjut dari rekan-rekan korban ke asrama mahasiswa IPMIL mengakibatkan kerusakan sekretariat dan melukai MS. Rangkaian peristiwa ketiga terjadi beberapa jam kemudian di asrama Kepmi Bone tapi tidak ada korban,” ungkap Kapolda Sulsel.
Atas kejadian itu, Kapolda Sulsel membentuk tim gabungan untuk mengejar para pelaku tindak penganiayaan dan penyerangan sekretariat dari kedua belah pihak. Tim gabungan Intelkam dan Reserse mengamankan tujuh pelaku. Yakni MR (provokator), MG, Y, W, dan MR. Dua pelaku lainnya dari kubu lawannya yakni AP dan ASS.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi akan menjerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo pasal 187 ke 1e KUHP subsider 170 sub 160 dan sub 351 dengan ancaman 10 tahun penjara.(*/Humas Polda Sulsel).