-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
INILAH Polres Maros,  Gelar Konferensi Pers, Diakhir Tahun 2021  Ungkap 43 Kasus Narkoba Dengan 61 Tersangka
INILAH Polres Maros,  Gelar Konferensi Pers, Diakhir Tahun 2021  Ungkap 43 Kasus Narkoba Dengan 61 Tersangka

INILAH Polres Maros, Gelar Konferensi Pers, Diakhir Tahun 2021 Ungkap 43 Kasus Narkoba Dengan 61 Tersangka

Foto.- Kapolres Maros AKBP Fatur yang didampingi Kabag Ops Kompol Muh Jasardi,
saat menggelar Konferensi Pers di akhir tahun 2021, Pada Hari Kamis, Tanggal 30/12/2021.

SPIRITNEWS MAROS.- Kepolisian Resor Maros menggelar kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 bertempat di Aula Promoter Polres Maros, Pada Hari Kamis Tanggal 30/12/2021.

Sementara pada kesempatan tersebut, Kapolres Maros AKBP Fatur, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Muh Jasardi memaparkan langsung data pencapaian Polres Maros selama tahun 2021 didepan puluhan awak media yang hadir pada giat Konferensi Pers.

Khusus kasus tindak pidana Narkoba data yang dipaparkan Kapolres Maros,kasus ditahun 2021 mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020 dimana pada tahun sebelumnya Polres Maros mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang, di tahun 2021 Polres Maros berhasil mengungkap 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang.

“Untuk tindak pidana Narkoba di tahun 2021 mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020 dimana pada tahun sebelumnya kami berhasil mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang,tahun ini sebanyak 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dengan tingkat penyelesaian perkara 97%”ungkap AKBP Fatur.

“Untuk para tersangka didominasi berperan sebagai kurir,modusnya para kurir ini memasarkan atau mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten Maros,jadi rata rata para kurir ini bukan warga Maros”katanya.

“Untuk kasusnya masih di dominasi Narkotika golongan I jenis shabu,serta beberapa tembakau sintetis jenis gorilla”katanya, Dari 43 kasus yang ditangani tersebut terdapat 61 tersangka, yang rata-rata berusia 18-35 tahun.

“Dari 43 kasus tersebut, tersangka mayoritas mereka orang dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 35 tahun,” terang Fatur.

Ia menyebut kasus terbanyak di wilayah Kecamatan Mandai, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maros dengan Kota Makassar Sementara barang bukti yang disita yakni sabu, tembakau sintetis serta obat-obatan keras.

Menurut Kapolres,Pihaknya tidak akan segan segan melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Maros, “Kami menghimbau Masyarakat agar tidak main main dengan Narkoba ini”tegasnya.

Sepanjang Tahun 2021,Polres Maros Ungkap 43 Kasus Narkoba Dengan 61 Tersangka, Maros,Sulsel-Kepolisian Resor Maros . bertempat di Aula Promoter Polres Maros,Kamis (30/12/2021).

Kapolres Maros AKBP Fatur yang didampingi Kabag Ops Kompol Muh Jasardi memaparkan langsung data pencapaian Polres Maros selama tahun 2021 didepan puluhan awak media yang hadir pada giat Konferensi Pers.

Khusus kasus tindak pidana Narkoba data yang dipaparkan Kapolres Maros,kasus ditahun 2021 mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020 dimana pada tahun sebelumnya Polres Maros mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang,ditahun 2021 Polres Maros berhasil mengungkap 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang.

“Untuk tindak pidana Narkoba ditahun 2021 mengalami penurunan jumlah dibanding tahun 2020 dimana pada tahun sebelumnya kami berhasil mengungkap sebanyak 60 Perkara dengan jumlah tersangka 86 Orang,tahun ini sebanyak 43 Kasus dengan jumlah tersangka 61 orang dengan tingkat penyelesaian perkara 97%”ungkap AKBP Fatur.

“Untuk para tersangka didominasi berperan sebagai kurir,modusnya para kurir ini memasarkan atau mengedarkan narkoba di wilayah kabupaten Maros,jadi rata rata para kurir ini bukan warga Maros”katanya.

Disampaikan pula bahwa untuk kasusnya masih di dominasi dengan Narkotika golongan I jenis shabu,serta beberapa tembakau sintetis jenis gorilla, katanya.

Dari 43 kasus yang ditangani tersebut terdapat 61 tersangka, yang rata-rata berusia 18-35 tahun, selain itu dikatakan pula bahwa dari 43 kasus tersebut, tersangka mayoritas mereka orang dewasa atau usia produktif dari usia 18 tahun hingga 35 tahun, ungkap Fatur.

Dia juga menyampaikan bahwa kalau kasus terbanyak itu berada di wilayah Kecamatan Mandai, yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Maros dengan Kota Makassar, sementara barang bukti yang disita yakni sabu, tembakau sintetis serta obat-obatan keras, jelasnya.

Sementara diakhir keterangan Kapolres, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan segan melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Maros, sehingga kami selalu menghimbau Masyarakat agar tidak main main dengan Narkoba, tutupnya.(*/Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.