SPIRITNEWS BEKASI.- Jajaran kepolisian melalui Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam pendanaan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021. Diketahui, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan usai ditangkapnya Amir JI, Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Para Wijayanto, diketahui tentang struktur organisasi JI, pola rekrutment, strategi dan pendanaan JI.
Selama menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran yang strategis dalam upaya pendanaan seluruh kegiatan terorisme.
"Dalam pendanaan LAZ BM ABA, tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariat LAZ BM ABA. FAO sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
AA sebagai inisiator pendiri Perisai yaitu badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota JI yang tertangkap," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Rabu (17/11).(*/Divisi Humas Mabes Polri).