SPIRITNEWS. COM.- Kepolisian Republik Indonesia melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sementara hal tersebut, diketahui bahwa uang tersebut didapat pada saat dilakukan penangkapan terhadap JS, selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.
Disampaikan pula bahwa "Uang senilai Rp 20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama.
Diungkapkan pula bahwa dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si.{*/red}.