-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Lakukan Penggeledahan, Satres Narkoba Polres Palopo Temukan 500 Butir Tramadol
Lakukan Penggeledahan, Satres Narkoba Polres Palopo Temukan 500 Butir Tramadol

Lakukan Penggeledahan, Satres Narkoba Polres Palopo Temukan 500 Butir Tramadol

Foto.- Terduga pelaku berinisial J alias AR (23), berhasil ditangkap oleh
Satres Narkoba Polres Palopo dan ditemukan 500 Butir Tramadol.

SPIRITNEWS PALOPO.- Aparat Kepolisian Polres Palopo oleh Satres Narkoba yang berkoordinasi dengan jasa pengiriman di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo, berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G jenis tramadol, dua hari lalu, sekira pukul 14.00 Wita, Jumat 15 Oktober 2021.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono, yang dikonfirmasi sekira pukul 20.00 Wita, membenarkan adanya penangkapan tersebut, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.

"Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Palopo, melakukan serangkaian penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang," katanya.

"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba AKP Budiawan langsung bergerak memimpin tim membuntuti terduga pelaku yang berinisial J alias AR (23), dan mendapati melakukan transaksi. Saat itu juga terduga pelaku langsung diamankan," sambungnya.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial, J alias AR Bin S (23), berjenis kelmin pria, dan berdomisili di Jalan Angrek Non Blok Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku yang telah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, berupa, 1 paket pengiriman 500 butir tramadol, uang tunai 825.000 rupiah, 1 buah handphone, 1 pembungkus rokok warna hitam berisi 10 sachet obat THD.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, barang bukti dan juga terduga pelaku digiring ke ruangan Satres Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan.

"Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan Satres Narkoba, dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan," tutup Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono.(*/Nila Sari).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.