SPIRITNEWS POLRES TAKALAR.- Sampe alias Daeng Nawang (33) seorang Nelayan ditangkap unit Reskrim Polsek Galesong Utara (Galut), Polres Takalar, karena telah melakukan penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Nelayan tersebut ditangkap usai menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pada 4 Agustus 2021 lalu di Dusun Pa'batangang, Desa Aeng Towa karena mengalami luka robek dibagian kepala hingga mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Galut Aiptu Rusdiono mengatakan Usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku melarikan diri. Penangkapan pelaku terbilang sulit karena berpindah-pindah tempat.
"Pelaku berpindah-pindah tempat. Pencariannya sampai ke Pulau Pejenekang Desa, Pulau Dadi Kabupaten Pangkep. Informasi terakhir di Pelabuhan Paotere Kota Makassar dan berhasil diamankan," kata Rusdiono kepada wartawan, Jumat (3/9).
Rusdiono mengungkapkan, kronologis penganiayaan yang dilakukan diawali pelaku mendatangi kediaman korban yang menantang anak korban untuk berkelahi.
"Korban dan pelaku bertetangga. Kronologis kejadian pelaku mendatangi rumah korban yang ingin menantang anak korban untuk berduel. Karena ibunya tak terima sehingga terjadi cekcok mulut berujung pemukulan," ucap Rusdiono menjelaskan.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku disangkakan pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(*/Humas Polsek Galut).