-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Humas PN Makassar, Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran
Humas PN Makassar, Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran

Humas PN Makassar, Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran

Foto.- Nurdin Abdullah yang akan disidang di Makassar seusai Lebaran.

SPIRITNEWS MAKASSAR.- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menggelar sidang perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Edy Rahmat.

Nurdin dan Edy merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada Februari 2021.

"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali, dikutip dari pemberitaan IDN Times, Pada Hari Rabu Tanggal 14/7/2021.

Lebih lanjut Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.

Sementara itu, kita sudah jadwalkan sidang dua orang terdakwa telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar. Jadwal ditetapkan usai berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa di-spilitsing atau terpisah.

"Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama," ucapnya.

Dia juga menuturkan bahwa Pada Hari Senin (12/7/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan dan Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.

"Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan," kata JPU KPK M Asri, Senin pagi.(*/Sumber berita, IDN, Times).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.