SPIRITNEWS POLRES TAKALAR.- Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,SIK.,MH., mengeluarkan Himbauan Larangan Mudik Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021, Pada Har Rabu (28 /04/2021).
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,SIK.,MH mengeluarkan 4 Poin Himbauan :
Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran Berdasarkan Surat Edaran.
Kepala Satgas Penaganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Tahun 1442 Hijriyah yang Berlaku Mulai Tanggal 06-17 Mei 2021.
-Tidak Melaksanakan Takbir Keliling Dijalan Raya yang Dapat Mengganggu Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas.
-Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H - 2021 M Warga Masyarakat Kabupaten Takalar Tidak Membuat, Menjual
Membunyikan Petasan yang Akan Mengganggu dan Membahayakan
Diri Sendiri Maupun Orang Lain.
-Melaksanakan Protokol Kesehatan Untuk Memutus Rantai Penyebaran.
Virus COVID-19 Dengan Menerapkan 5M :
- Memakai Masker
- Mencuci Tangan Dengan Sabun atau Handsanitizer.
- Menghindari Kerumunan
- Menjaga Jarak
- Membatasi Mobilitas dan Interaksi.
Melalui Himbauan ini agar masyarakat menunda untuk mudik sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya,
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Sekaligus mengajak untuk tidak mudik di hari raya lebaran tahun ini supaya tidak terjadi penularan Covid-19.
"Kapolres Takalar Juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah agar tidak mudik. Ini tidak lain untuk melindungi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, utamanya di Kabupaten Takalar.
Perwira dengan dua melati dipundak itu berharap masyarakat bisa mendukung kebijakan larangan mudik. Hal tersebut tidak lain untuk kesehatan dan keselamatan bersama. “Pemerintah tentu memiliki pertimbangan, melarang kita mudik agar mengurangi penyebaran Covid-19. Tutup Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.(*/Humas Polres Takalar).