SPIRITNEWS PAREPARE.- Satuan Reskrim Polres Parepare akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan pengambilan jenasah di pemakaman Covid-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Setelah itu diketahui, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terkait hilangnya 4 jenazah yang diambil paksa dipemakaman covid tersebut.
Alhasil, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, memang benar setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat, Kapolres Parepare langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi tepat jumat sore, Kapolres Parepare yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk cek dan menyelidiki kasus tersebut, alhamdulillah hari ini Minggu 14 Maret, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol E Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan juga menambahkan bahwa ke 6 orang yang berhasil diamankan tersebut merupakan pihak keluarga dari jenazah yang diambil paksa dipemakaman tersebut.
"Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ujarnya.
Kombes Pol E Zulpan juga mengemukakan bahwa untuk motif para pelaku tersebut mengaku, mendaptkan suatu amanah dari pihak keluarga.
"Untuk saat ini, Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," tambahnya.
Komisaris Besar Polisi ini juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Polres Parepare masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengambilan jenazah di pemakaman covid tersebut.
"Saat ini polres parepare masih melakukan tahap penyidikan dan memproses lanjut perkara tersebut," pungkasnya.(*/Humas Polda Sulsel).