-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kabid Humas, Polda Sulsel Kasus Kematuan Peserta Diksar Mapala STAIN Bone Polisi Tetapkan 16 Mahasis STAIN Bone Jadi Tersangka
Kabid Humas, Polda Sulsel Kasus Kematuan Peserta Diksar Mapala STAIN Bone Polisi Tetapkan 16 Mahasis STAIN Bone Jadi Tersangka

Kabid Humas, Polda Sulsel Kasus Kematuan Peserta Diksar Mapala STAIN Bone Polisi Tetapkan 16 Mahasis STAIN Bone Jadi Tersangka

Foto.- Kabid Humas Polda Sulsel Saat Menyampaikan Kasus Terkait Kematian Peserta Diksar Mapala STAIN Bone, Polisi tetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka.

SPIRITNEWS BONE.-Kabid Humas Polda Sulsel, menyampaikan hasil penyidikan Kepolisian Resort Bone (Polres Bone), menetapakan enam belas tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar MAPALA STAIN yakni IKSAN (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (MAPALA MAPPESOMPAE) STAIN Bone., di Dusun Coppo Bulu Desa Selli Kec. Bengo Kab. Bone, Pada Hari Jumat (05/03/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.

Dikatakannya, adapun hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing atas nama SY. FA, SA, TA,AR,SU,AS,AZ,FI,SA,RA,KA,SA,NA,HA,DAN YU,

Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,”ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021).

Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone.(*/Humad Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.