-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Rilis Akhir Tahun 2020, Polres Takalar Berhasil Tekan Angka Kriminalitas
Rilis Akhir Tahun 2020, Polres Takalar Berhasil Tekan Angka Kriminalitas

Rilis Akhir Tahun 2020, Polres Takalar Berhasil Tekan Angka Kriminalitas

Foto, Kapolres AKBP Beny Murjayanto,saat jumpa pers diakhir tahun 2020


SPIRITNEWS TAKALAR.- Kepolisian Resort (Polres) Takalar merilis capaiannkinerja selama tahun 2020 di Aula 99 Mapolres Takalar yang di pimpin Kapolres AKBP Beny Murjayanto, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto membeberkan beberapa catatan kasus laporan Kamtibmas selama tahun 2019 dan tahun 2020.

"Perbandingan gangguan Kamtibmas dari tahun lalu, Alhamdulillah terjadi penurunan. Dari angka 562 laporan, 393 selesai di tahun 2019. Untuk tahun 2020 ini 370 laporan 312 yang selesai," ungkap Kapolres Takalar dihadapan awak media.

Dan ada 4 kasus yang menonjol gangguan Kamtibmas, kata Kapolres yakni pengrusakan di Kantor BPN, Kantor Pengadilan Takalar, Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta kasus pembakaran rumah.

Selain itu, AKBP Beny Murjayanto juga menjabarkan kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang saat ini berhasil diselesaikan oleh unit Tipikor Polres Takalar.

"Untuk kasus korupsi di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Korupsi ADD dengan jumlah anggaran 1,7 miliar. Kasus ini akan di gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkap Kapolres.

Untuk kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Takalar terjadi peningkatan dari tahun 2019 sebanyak 17,670 gram barang bukti Narkotika jenis sabu dengan 56 tersangka. Sementara 95 tersangka dengan barang bukti sabu sebesar 89, 680 gram di tahun 2020.(*/marwan/humas polres takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.