Foto, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat bersama Kepala Desa Moncongloe Bulu
saat Sidang Peninjauan Lokasi Objek Sengketa Pada Hari Jumat 11/09/2020.
MAROS SPIRITNEWS.- Hermansyah selaku Tergugat 1, dan Tergugat III H. Samsul Tayang (H Ancu) di Perkara No 25/Pdt.G/2020/PN Maros, mengatakan bahwa Kuasa Hukum Penggugat Nyonya Martha Kara (Lethe Lebang, SH., MH), terlihat bingung disaat Majelis hakim Pengadilan Negeri Maros, melaksanakan Sidang Peninjauan Objek Sengketa, di Dusun Tompo Balang dulu Tammu Tammu, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kab Maros Pada Hari Jumat 11/09/2020.
Foto, Situasi proses sidang peninjauan objek sengketa.
Selain itu, H Samsu Tayang (H Ancu), menuturkan bahwa Lethe Lebang, SH, MH (selaku kuasa penggugat di perkara No 25/Pdt.G/2020/PN Maros ), sangat bingung menunjuk batas batas tanah sengketa.
Lebih jelasnya H Ancu, menjelaskan bahwa inilah terjadi akibat Kuasa Hukumnya tidak menguasai objek sengketa dan terlalu berani untuk tidak melibatkan langsung prinsipilx Nyonya Martha Kara untuk menghadiri acara sidang peninjauan objek sengketa tersebut, yang mereka gugat adalah SHM 345.
Sementara pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum penggugat menunjuk lokasi yang ditunjuk adalah objek tanah dengan Sertifikat Nomor: 346.
Menurut tergugat Satu Hermansyah seusai sidang peninjauan objek sengketa menuturkan, lebih ironisnya lagi karena kuasa hukum penggugat menunjuk Tanah Milik Samsan Nganro, yang dibeli dari ahli waris DAENG BIDU, yang ditunjuk sebagai objek tanah dengan Sertifikat Nomor: 345 atau Tanah Milik Hermansyah (Tergugat 1).
Sambung Hermansyah (Tergugat Satu) menegaskan kebingungan Sang Pengacara membuat seluruh masyarakat pengunjung sidang pada tertawa, dengan mengatakan asal menunjuk saja.
Lebih lanjut diungkapkan dimana Kuasa hukum penggugat melakukan keliruan dimana perumahan yang dibangung oleh H Samsul Tayang (H Ancu) ditunjuknya sebagai tanah milik Tergugat II Aliwes dan Tergugat V Fracis, ungkapnya.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Duta Internasional Center (DIC) menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran batas batas, terlihat kuasa hukum penggugat telah menunjuk lokasi Sari Salella dengan lokasi Milik Niga Patola sebagai Tanah Milik Tergugat IV (Amiruddin).
Pihak tergugat I Hermansyah bersama tergugat III H Samsul Tayang , sempat mundur beberapa langka untuk menjaga dari tempat berdirinya para hakim karena lokasi yang ditunjuk oleh kuasa hukum (pengacara) Nyonya Martha Kara, sudah sangat jauh memasuki objek tanah tetangga, kata Ketua Umum LSM DIC.
Diakhir Sidang peninjauan Tanah Objek Sengketa, oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Jusdi Urmawan, SH., MH., menyampaikan karena penggugat tidak kuasai lokasi akhirnya objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Dengan Nomor: 345 Milik Hermansah luput dari penglihatan dan penunjukan dari Kuasa Hukum Penggugat hingga acara persidangan dinyatakan tutup, kata Majelis hakim. (*).