-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Sosialisasi Perbup Takalar, Wakapolres Takalar: Ini Sanksi Pelanggar Protkes
Sosialisasi Perbup Takalar, Wakapolres Takalar: Ini Sanksi Pelanggar Protkes

Sosialisasi Perbup Takalar, Wakapolres Takalar: Ini Sanksi Pelanggar Protkes

Foto, Wakapolres Takalar: Ini Sanksi Pelanggar Protkes, saat sosialisasi Perbup Takalar, Pada Hari Jumat Tanggal 18/09/2020.

TAKALAR SPIRITNEWS.- Wakapolres Takalar Kompol H. Nasaruddin, S.H., M.H., melaksanakan sosialisasi tentang Instruksi Presiden No.6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease melalui.Radio Harmoni Takalar, Jumat (18/09/2020). 

Wakapolres Takalar saat sosialisasi Perbup Takalar menyampaikan bahwa Perbup No. 25 tahun 2020 terdiri dari  8 Bab dan 11 pasal yang didalamnya mengatur tentang kewajiban seluruh warga masyarakat serta kewajiban setiap pelaku usaha, pengelolah,penyelenggara, penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum didalam menjalankan aktifitasnya diantaranya bahwa sebagai warga Negara atau masyarakat sebagai mana diatur dalam Bab lll pasal 3 Perbub No. 25 tahun 2020 berkewajiban melakukan 4 M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan menghindari kerumunanan.

Sebagai pemilik usaha atau pengelolah wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung

Sementara dalam pasal 3 ini dilanggar akan dikenakan sangksi sebagaimana diatur dalam Bab Vlll pasal 7 yaitu bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang dilakukan perseorangan akan dikenakan sangksi berupa teguran lisan atau tertulis.

Selain itu diberikan sanksi sosial berupa membersihkan jalanan/selokan paling lama 3 jam atau denda sosial yang ditentukan petugas gugus Covid, atau denda administrasi dikenakan denda Rp. 50.000, sedangkan bagi perusahaan atau pengelolah perusahaan akan dikenakan sangksi denda administrasi sebanyak Rp. 250.000,atau pemutusan sementara operasional dan terberat adalah pencabutan izin usaha.

Selain itu, Wakapolres Takalar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut mensosialisasikan protokol kesehatan, saling mengingatkan satu sama lain sehingga kita semua dapat terhindar dari Covid-19.

"Mari kita berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19, saling mengingatkan satu sama lain sehingga kita semua dapat terhindar dari Covid-19, apabila masyarakat sehat Insya Allah ekonimi juga pasti bangkit," tutup Wakapolres Takalar. (*/Humas Polres Takalat).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.