-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Reskrim Polsek Pattallassang Dibackup Resmob Polda Sulsel,  Menangkap Pelaku Pencurian di RS Maryam Takalar
Reskrim Polsek Pattallassang Dibackup Resmob Polda Sulsel,  Menangkap Pelaku Pencurian di RS Maryam Takalar

Reskrim Polsek Pattallassang Dibackup Resmob Polda Sulsel, Menangkap Pelaku Pencurian di RS Maryam Takalar

 Foto, Reskrim Polsek Pattallassang, bersama Resmob Polda menangkap pelaku, 
pencurian di RS Maryam Kab Takalar, Pada Hari Jumat, Tanggal 18/09/2020.

TAKALAR SPIRITNEWS.- Lelaki Muh Iqbal (28) pemuda warga Jalan Tanggul Patompo, kota Makassar dibekuk unit Reskrim Polsek Pattallassang setelah melakukan pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar, Jumat (18/9).

Foto, Pelaku Pencurian dan Barang buktinya.

Sementara giat cepat anggota berhasil menangkap Muh Iqbal yang dibackup unit Resmob Polda Sulawesi selatan, setelah dilakukan pengembangan berdasarkan CCTV RS Maryam. 

Selain itu, Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi setelah melakukan pencurian di RS Maryam Takalar dengan cara mengambil tas milik penjaga pasien. 

"Pelaku masuk kedalam ruangan perawatan RS Maryam Kamar 104 kemudian mengambil Handphone dan tas berisikan uang tunai. Pelaku berhasil masuk dengan mengelabui penjaga dengan alasan keluarganya yang dirawat," kata Aswan. 

Aswan menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat sedang asyik nongkrong di depan lorong rumahnya di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

"Pelaku di ketahui berdasarkan ciri-ciri dari rekaman CCTV RS Maryam. Dibekuk Sementara nongkrong di depan lorongnya Kamis malam," ucapnya. 

Muh Iqbal juga merupakan seorang resedivis kasus Curanmor, bahkan kata Aswan pelaku juga pernah di proses hukum di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Pelaku selama ini sudah jadi DPO Polsek  Pattallassang dan sebelumnya tahun 2018 pernah menjalani proses hukum di polsek Pattallassang dalam perkara Curanmor," pungkasnya. 

Saat diamankan pelaku juga membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis Badik. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Takalar, dimana sebelumnya di bawa ke Markas Resmob polda Sulsel Jalan Hertasning guna penyelidikan lebih lanjut. 

Diakhir keterangannya menyampaikan bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang pencurian Pasal 362 dengan ancaman penjara selama lima tahun lamanya. (*/Humas Polsek Pattallassang). 


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.