TAKALAR SPIRITNEWS.- Dalam upaya menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian Covid 19 yang Mendasari dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 tahun 2020.
Berdasarkan pantauan awak media ini, terlihat Team gabungan dari Polsek Galsel Polres Takalar bersama Koramil 1426-04/Galsel dan Perangkat Staf Desa Pa'lalakang, melaksanakan Oprasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Poros Galesong dan Poros limbung Desa Pa'lalakang dan Desa Galesong baru Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sabtu (26/09/2020) sekitar pukul 09.30 wita.
Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan oleh 10 orang personil gabungan dari TNI, Polri dan Staf Desa Palalakang dengan memberikan sosialisasi dan himbauan untuk mengajak warga agar senantiasa patuh dengan aturan protokol kesehatan tanpa mengabaikan aturan pemerintah agar lebih disiplin memake masker, dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.
Adapun tindakan yang dilakukan personel gabungan, yang mendapati warga tidak menggunakan masker di berikan teguran lisan dan di perintahkan balik arah kembali untuk memberikan efek jera.
Untuk operasi yustisi hari ini di Jalan Poros Galesong Desa Pa'lalakang mendapati para pengendara motor yang belum menggunakan masker dan mendapat teguran lisan sebanyak 100 orang pengendara motor maupun mobil
Menurut Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda. SH, menyampaikan bahwa tindakan berupa teguran lisan ini untuk sementara kita terapkan namun kedepannya bisa saja kami terapkan tindakan lain berupa teguran tertulis maupun denda administrasi seperti penilangan dan lain-lain , jika tidak mengindahkan atau tidak patuh terhadap aturan protokol kesehatan.
Dengan harapan hanya dengan tindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada warga masyarakat , akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid 19.Ungkap Kapolsek.
“Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat merubah pola pikir masyarakat bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari penularan Covid-19 sehingga hukumnya wajib untuk dikenakan,dan kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Sambungnya mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda-beda sehingga dapat memberikan rasa jera dan memberikan edukasi serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker,guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” Imbuh Kapolsek I Wayan Suanda. (*/Humas Polsek Galsel).