-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tergugat I, II dan III, Perkara No. 25/Pdt.G/2020/PN. Maros, Menyatakan Menolak Segala Dalil Penggugat, di  Pengadilan Negeri Maros
Tergugat I, II dan III, Perkara No. 25/Pdt.G/2020/PN. Maros, Menyatakan Menolak Segala Dalil Penggugat, di  Pengadilan Negeri Maros

Tergugat I, II dan III, Perkara No. 25/Pdt.G/2020/PN. Maros, Menyatakan Menolak Segala Dalil Penggugat, di Pengadilan Negeri Maros

Foto, ilustrasi 

MAROS SPIRITNEWS.-  Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi selatan, sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Martha Kara, di Kepanitraan Pengadilan Negeri Maros, dengan register perkara nomor : 25/Pdt.G/2020/PN. MRS, Kepala Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) Kab Maros selaku tergugat II, menunjuk kuasa hukum berdasarkan surat kuasa dengan no. 646/SKU-73-09.MP,01.02/VI/2020, Tertanggal 23 Juni 2020.

Sesuai dengan surat kuasa dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Maros, menjawab gugatan penggugat Martha Kara pada perkara nomor : 25/Pdt.G/2020/PN. MRS, sementara empat orang Kuasa Hukumnya diantaranya; Suhendra, SH., A. Nurul Hudayanti, SH., MH., Izmy Rachmunia Muhdar, S.Sos dan Brama Surya Wirapraba, SH., sementara inti dalam eksepsi menyatakan, “Menolak seluruh dalil dalil gugatan dan tuntutan penggugat sesuai dengan yang tertuang dalam surat gugatannya tertanggal 20 Mei 2020”.

Sementara dalam pokok perkara sesuai dengan penjelasan Kuasa Hukum Turut Tergugat II Pada Perkara No. 25/Pdt.G/2020/PN. MRS, yang melalui surat jawaban gugatannya yang di tujukan Kepada Ketua Majelis Hakim Perkara tersebut.

Diakhir Jawaban dalam pokok perkara menyatakan sebagai berikut:
1.- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2.- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul perkara ini,

Surat jawaban tersebut ditanda tangan oleh empat kuasa hukum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, atau apabila yang terhormat majelis hakim berpendapat lain, mohon lain yang seadil adilnya menurut hukum ( ex aquo et bono) sesuai jawaban para kuasa hukumnya.

Selain itu, Tergugat I dan Tergugat III dalam jawaban eksepsinya menyatakan dengan tegas menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada perkara ini, sidang penyetoran jawaban para tergugat, sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Martha Kara, melalui kuasa hukumnya di Kepanitraan Pengadilan Negeri Maros, dengan register perkara nomor : 25/Pdt.G/2020/PN. MRS,  (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.