-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Jual Sabu, KB dan FS Pemuda Asal Gowa dan Takalar Diciduk Tim Drugs Hunter Polres Takalar
Jual Sabu, KB dan FS Pemuda Asal Gowa dan Takalar Diciduk Tim Drugs Hunter Polres Takalar

Jual Sabu, KB dan FS Pemuda Asal Gowa dan Takalar Diciduk Tim Drugs Hunter Polres Takalar

Foto, Pelaku Jual Sabu, KB dan FS Pemuda Asal Gowa dan Takalar Diciduk 
Tim Drugs Hunter Polres Takalar, 
Pada Hari Sabtu, 11/07/2020.

SPIRITNEWS.COM.- Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal mengamankan dua tersangka inisial KB alias Dg. Bombong (30) dan FS alias Dg. Ngasa (32) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di Lingk. Massalongko, Kel. Pa'rappunganta, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar, Sulsel, Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 21.50 Wita.

Berbekal informasi yang diperoleh, Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar bergerak cepat mendatangi rumah KB alias Dg. Bombong (30) di Lingk Massalongko, Kel. Pa'rappunganta, Kec, Polongbangkeng Uatara, Kab. Takalar.

Saat dilakukan pemeriksaan, KB sementara berada di depan rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa lima saset plastik bening diduga berisi Sabu, kemudian diperlihatkan kepada terduga pelaku dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap KB dan didapatkan keterangan bahwa barang bukti Sabu tersebut berasal dari FS.

Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian bergerak mendatangi rumah FS di Lingk. Putulu, Kel. Mata Allo, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, dan didapatkan barang bukti berupa dua saset plastik bening berisi kristal bening diduga Sabu dan beberapa saset plastik berisi diduga bekas Sabu.

Paurhumas Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka inisial KB alias Dg. Bombong (30) dan FS alias Dg. Ngasa (32).

“Betul, dua tersangka inisial KB alias Dg. Bombong (30) dan FS alias Dg. Ngasa (32) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu,” tutup Ipda Sumarwan.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*/Humas Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.