-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polda Sulsel Bertindak Tegas, Sementara Ini, Sudah 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah di Beberapa Rumah Sakit di Makassar Diamankan
Polda Sulsel Bertindak Tegas, Sementara Ini, Sudah 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah di Beberapa Rumah Sakit di Makassar Diamankan

Polda Sulsel Bertindak Tegas, Sementara Ini, Sudah 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah di Beberapa Rumah Sakit di Makassar Diamankan

Foto, 31 Orang Tersangka diamankan di Polrestabes Makassar, terkait kasus pengambilan paksa jenazah yang diduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dibeberapa RS di Makassar.

ONLINE-SPIRIT.COM.- Inilah keseriusan pihak Polda Sulsel dan jajarannya telah membuktikan dengan menindak tegas para oknum warga yang telah melakukan pengambilan paksa jenazah yang diduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.
Foto, 31 Orang yang diamankan di rapid dan anggota yang periksa pakai APD lengkap.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan   tim penyidik  kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah  telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga  dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut

“Ya  dilakukan gelar perkara oleh penyidik  Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari  Penyelidikan  ke Penyiidikan  dan menetapkan tersangka,”ungkap Ibrahim

Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR . 

Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu  AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan  5 orang  tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas.
Semua ikuti RAPID oleh Anggota Dengan berpakaian APD.

Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Sulsel menambahkan bahwa ke 31 Orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Sulsel saat ini dilakukan rapid dan anggota yang periksa pakai APD lengkap, tambah Ibrahim. (*/Humas Polda Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.