-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Mendikbud, Dana BOS Dan BOP PAUD Serta Pendidikan Kesetaraan Di Masa Covid-19 Dapat Digunakan
Mendikbud, Dana BOS Dan BOP PAUD Serta Pendidikan Kesetaraan Di Masa Covid-19 Dapat Digunakan

Mendikbud, Dana BOS Dan BOP PAUD Serta Pendidikan Kesetaraan Di Masa Covid-19 Dapat Digunakan

Foto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, saat memaparkan 
penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada webinar Senin (15/6).

ONLINE-SPIRIT.COM.- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menjelaskan penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, pada webinar Senin (15/6).

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Untuk pembayaran honor, Mendikbud memaparkan bahwa dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya. (*/Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.