Foto, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo
ONLINE-SPIRIT.COM.- Kepolisian Daerah Sulawesi selatan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar covid-19 ini terjadi lagi.
Selain itu, Ibrahim juga mengatakan bahwa kita sudah siapkan personil pengamanan yang berlapis, kita juga telah berkoordinasi dengan TNI dan Tim Gugus serta kita akan tindak tegas, ujar Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim menyayangkan masyarakat yang tak memikirkan keseamatannya, dimana Covid-19 ini, sangat berbahaya buat masyarakat luas karena dapat mematikan, sehingga di perlukan adanya edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi diri masing masing terutama kepada masyarakat yang lebih luas, terangnya.
Kombes Pol Ibrahim juga menuturkan bahwa penanganan perkara pengambilan paksa jenazah covid 19, pada 4 rumah sakit di Makassar, sampai tadi malam ada penambahan masyarakat yang di amankan diantaranya; di RS Stella Maris Sebanyak 9 Orang (2 Orang di tetapkan sebagai tersangka dan 7 Orang sudah di kembalikan, masih sebagai saksi).
Sedangkan untuk yang di RS Labuang Baji ; 1 Orang menyerahkan diri ke penyidik, namun setelah di cek rapid test, hasilnya reaktif sehingga di masukkan dalam karantina dan statusnya masih sebagai saksi.
Kesimpulan ; saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 Orang dengan rincian sebagai berikut; 1).- RS DADI ; 2 Orang tersangka., 2).- RS STELLA MARIS ; 3 Orang tersangka., 3).- RS LABUANG BAJI ; 5 Orang tersangka., 4).- RS BHAYANGKARA ; 2 Orang tersangka.
Sementara Pasien Status Positif Covid-19, yang meninggal dunia di RS Dadi pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020, sekitar pukul 17.27 wita, bertempat di RSKD Dadi Jl. Lanto Dg. Pasewang No. 34 Makassar, telah meninggal dunia, pasien dengan status Positif Covid-19, dengan identitas pasien sebagai berikut;
a).- Nama : Hj. NORMA., Umur : 52 thn, Tempat tanggal lahir : Ujung Pandang, 17-01-1968., Jenis Kelamin : Perempuan., Agama : Islam., Pekerjaan : IRT., Alamat : Jl. Barukang Utara, RT/RW. 003/005, Kel. Cambaya, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar,
dengan Dokter Pj : dr. Marisa Tri Rahayu.
Pasien dirawat sejak tanggal 31 Mei 2020 dengan dignosa Positif Covid-19 + Tumor Otak dan sekitar pukul 19.45 wita,bantuan pengamanan dari Sat Brimob berjumlah sekitar 40 orang tiba di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 Wita, keluarga pasien berjumlah sekitar 100 ( Seratus ) orang tiba di RS Dadi Ingin mengambil Paksa jenasa yang berda di kamar jenasa., sekitar pukul 20.20 wita,Tiem gabungan dari polrestabes Makassar tiba di lokasi. Situasi dapat dikendalikan., sekitar pukul 21.00 Wita,telah diamankan 3 ( Tiga ) orang keluarga diduga melakukan provokasi terhadap warga.
Dengan identitas dari ketiga orang tersebut sebagai berikut ;
1.- Nama : Bahar, Tempat tanggal lahir : Ujung pandang, 10 maret 1983., Pekerjaan : Swasta., Alamat : Jln Cambayya, Makassar.
2.- Nama : Nawir., Tempat tanggal lahir : Ujung pandang, 02 mei 1985., Pekerjaan : Nelayan., Alamat : Jln Barukang Cambayya.
3.- Nama : kamaruddin dg Nai., Tempat tanggal lahir : Pangkep, Pekerjaan : Buruh
Alamat : Jln. Barukang Cambayya.
Sekira pukul 21.50 wita, tim gugus tugas percepatan penangan Covid-19 Prov. Sulsel, tiba di RSKD Dadi untuk menjemput jenazah., dilanjutkan dengan proses pemulasaran jenzah sesuai standar WHO, sekira pukul 22.40 wita, tim gugus tugas membawa jenazah ke pekuburan Macanda Samata Kab. Gowa untuk dimakamkan.
Diakhir laporannya mengatakan bahwa selama giat berlangsung, personil gabungan dari Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, Polairud Polda Sulsel, TNI dan Sat Pol PP, dipimpin oleh Kompol Daryanto, SE., MH. (Kapolsek Mamajang), melakukan pengamanan, kata Daryanto. (*/Humas Polda Sulsel).