Foto, Andi Edwin Paranwasya, SH Kr. Lomba Anggota Dewan dari Partai Nasden Sosialisasikan Perubahan PERDA Nomor 3 Tahun 2015
Takalar, SpiritNews.com.- Anggota Dewan kabupaten Takalar Andi Edwin Parawansya, SH dari Partai Nasden , mengadakan penyebarluasan atau sosialisasikan peraturan daerah kabupaten Takalar nomor 3 Tahun 2015 di rumah Tokoh masyarakat Samsuddin Tuan Ngawing , dimana dihadiri Oleh Sekdes Desa Pattopakang , Babinsa,Ibu - Ibu dan tokoh masyarakat . jum'at 28/02/2020
Dimana sekdes Desa Pattopakang dalam sambutannya menharapkan agar masyarakat memperhatikan apa - apa yang akan disampaikan sebentar karna mungkin tidak lama lagi Pemilihan Desa akan di adakan. Dan menyampaikan permohonan maafnya Pj. Kepala Desa karna tidak bisa hadir pada acara ini.
Sedangkan Perda no 3 tahun 2015 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Terlihat dari pantauwan awak media ini Andi Edwin Parawansya, SH. Atau yang sering disapa dengan Nama Kr. Lomba ini Dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyebarluasan Perda No 3 tahun 2015 dengan tujuan agar masyarakat luas tahu, bagaimana tata cara pemilihan ,pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa
Apalagi tidak lama lagi Pemilihan serentak kepala Desa di Kab. Takalar ini akan kita laksanakan karna kalau jadi Mungkin bulan April yang akan datang sudah mulai masuk tahapan, bulan sepuluh pemilihan kepala Desa maka sangat penting untuk masyarakat tau isi dari Perda no 3 Tahun 2015 . kata Kr. Lomba. (*/Nr).