Foto, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menjamu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono.
Makassar, SpiritNews. com.- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono berharap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan data-data yang dibutuhkan BPK selama pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019, Pada Hari Senin, Tanggal 27/01/2020.
Pemeriksaan keuangan oleh tim BPK akan berlangsung selama 25 hari, terhitung sejak hari ini. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Pemeriksaan ini untuk melihat pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
"Kami kurang lebih 25 hari kedepan, ini dalam rangka pemeriksaan keuangan, kami melihat pertama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dan kami ingin melihat laporan realisasi anggaran 2019, seperti apa," jelas Wahyu, di Baruga Lounges Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 27 Januari 2020.
Menurut, Wahyu, permintaan untuk menyediakan data bagi seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, demi kelancaran proses pemeriksaan keuangan oleh tim BPK kedepannya.
"Kami meminta kepada Gubernur untuk memperlancar pemeriksaan ini, pak Gubernur agar memerintahkan kepada seluruh kepala OPD agar mereka bersiap-siap, agar mereka kooperatif memberikan informasi dan data yang diminta oleh tim pemeriksa BPK, karena pemeriksaan akan berjalan dengan baik dan lancar apa bila ada keterbukaan dari seluruh kepala OPD dan jajarannya," urainya.
Sementara, Gubernur Sulsel, Prof H M Nurdin Abdullah mengaku, banyak laporan BPK baik mengenai rencana pemeriksaan keuangan dari semua program Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Selain itu, pihak BPK perwakilan Sulsel juga melaporkan mengenai aset milik Pemprov Sulsel yang sudah diambil alih dan masih bermasalah mengenai studi kelayakan.
Meminta izin untuk memeriksa beberapa program-program provinsi yang dilakukan di seluruh kabupaten kota. Itu hasil koordinasi dengan kejaksaan BPK dan Perbankkan. Jadi soal kekurangan kewajiban pengembangan untuk menyiapkan lahan sesuai dengan hasil kesepakatan," pungkasnya. (*/Sumber Berita Humas Pepmprov Sulsel).