Foto, Penangkapan oknum Polisi berinisial ES, berhasil ditangkap tim kriminal khusus
(Krimsus) Polda Jambi, Pada Hari Jum'at Tanggal 27/12/2019 lalu.
Jambi, SpiritNews. com.- Inilah Oknum polisi berinisial ES diduga pembeking dan melarikan sopir ilegal drilling waktu lalu berhasil ditangkap tim kriminal khusus (Krimsus) Polda Jambi, Pada Hari Jum'at Tanggal 27/12/2019 lalu.
Namun sebelum Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi menyatakan pihaknya segera menangkap oknum tersebut, "Bahkan dalam waktu se-singkat singkatnya," ujarnya saat konferensi pers akhir tahun, dikutip dari media online, tras.id/JAMBERITA.COM .
Tim Gabungan DitReskrimsus, DitReskrimum dan DitresNarkoba Polda Jambi Jum'at 27 Desember 2019 sekira pukul 11.10 WIB berhasil melaksanakan penangkapan kasus tindak pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam pasal 52, 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Dasar.Lp /A-227 / XII / 2019 / SPKT "A" tanggal 12 desember 2019 atas nama tersangka Bripka ES, 40 tahun, Pekerjaan Polri beralamat di Komplek pertamina Karang Anyer Kecamatan. Bajubang Kabupaten Batang Hari," sebutnya.
Kronologis Penangkapan, timsus gabungan, satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Bajubang telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadan ES.
Informasi yang didapat yang bersangkutan bersembunyi di rumah Irsanto Als Pesek di Desa Ladang Peris Kecamatan. Bajubang Kab. Batanghari.
"Tim bergerak cepat, melakukan pengejaran, pengepungan di rumah Irsanto, pada saat di lakukan penangkapan ES berupaya melawan petugas dan berupaya melarikan diri, keadaan mendesak tim gabungan melakukan tindakan terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka," ujarnya.
Kemudian tersangka berhasil di tangkap dan dilarikan kerumah sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Lebih lanjut pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan 1 unit mobil tersangka merek Xenia warna hitam Nopol B 1979 DES milik pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan mobil ditemukan, 1 buah rompi anti peluru polisi, 2 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah buku tabungan Rek BRI AN Eko Sudarsono, 1 buah nota pembayaran minyak, 2 butir peluru revolver.
Sedangkan dalam mobil tersangka merek Pajero Sport warna hitam BH 1961 MI di temukan, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah Hp Anroid merek OPO, 1 butir amunisi revolper, 1 lembar STNK ats nama SENO, 1 lembar KTP.(*/ Sumber Berita JAMBERITA.COM).