Foto, Sekda Kota Makassar Muh. Ansar, melakukan penandatanganan
peta RDTR bersama Tim Kordinator Penataan Ruang (TKPRD)
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,
di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Pada Hari Kamis Tanggal 12/12/2019.
Makassar, SpiritNews. com.- Tim Kordinator Penataan Ruang (TKPRD) Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melakukan penandatanganan peta RDTR dengan Sekda Kota Makassar Muh. Ansar, di Ruang Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Pada Hari Kamis Tanggal 12/12/2019.
Berdasarkan pantauan awak media ini, pada kesempatan itu Pemerintah Kota Makassar menggelar Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan Biringkanaya dalam mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS).
Hal ini salah satu bentuk untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia, Garuda Bakal Cengkram Dasar Laut Kodingareng Keke, kunjungan Banggar DPR RI, Iqbal Paparkan Kebutuhan Makassar, tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Iqbal Suhaeb Resmikan Rumah Program BSPS
Selain itu pula disampaikan bahwa hal ini juga merupakan wujud pertanggungjawaban publik, Pemkot Makassar Gelar Refleksi Akhir Tahun 2019, Pemprov Sulsel Bersama Pemkot Makassar Peringati Hari Korban 40 Ribu Jiwa.
Sementara pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR memberikan bantuan ke pemerintah kota untuk menyelesaikan RDTR salah satu wilayah di Makassar yakni Kecamatan Biringkanaya, kata Ansar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal ini suatu kesyukuran besar bagi Kota Makassar, sebab menurutnya tidak semua wilayah di Indonesia memperoleh bantuan tersebut, tandasnya.
Sambung Ansar menuturkan bahwa Kota Makassar, telah memiliki RDTR sebelumnya tetapi mengacu dengan Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 maka dilakukan berbagai revisi dan penyesuaian.
Diungkapkan Ansar bahwa RDTR sendiri berbeda dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), menurutnya RDTR lebih detail lagi kalau RTRW mengatur zonasi saja, RDTR sudah lebih detail ke pembagian zona per kawasan, sudah jelas penempatan gedung pemerintah, pusat bisnis, sampai jalanan pun terinci semua, ungkap Ansar.
Dia juga menambahkan bahkan ketentuan ketinggian bangunan juga sudah diatur di dalam RDTR dan hal ini juga sudah OSS, jadi siapa pun mau itu, baik itu pejabat ataupun masyarakat biasa dapat mengakses, semua bisa dilihat di situ, kuncinya tambah Ansar. (*/Humas dan Protokoler Pemkot Makassar).