-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Satlantas Polrestabes Gowa, Gelar Sosialisasi Pada Pengendara Jelang OPS Patuh 2019
Satlantas Polrestabes Gowa, Gelar Sosialisasi Pada Pengendara Jelang OPS Patuh 2019

Satlantas Polrestabes Gowa, Gelar Sosialisasi Pada Pengendara Jelang OPS Patuh 2019

Foto, Satlantas Polres Gowa gelar sosialisasi pada pengendara Jelang OPS Patuh 2019.

Gowa, SpiritNews.com.- Jelang Operasi Patuh 2019 dengan sasaran pelanggar lalu lintas kembali akan digelar serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat.

Sementara menyikapi hal itu, Satlantas Polres Gowa punya cara tersendiri dalam memberikan sosialisasi kepada para pengendara.

Seperti pada Sabtu (24/08) pagi ini, personil Satlantas Polres Gowa memberikan sosialisasinya saat melakukan operasi penertiban terhadap para pengendara, yang dipimpin langsung KBO Satlantas Iptu Dayu Arry.

Diungkapkan Iptu Dayu, pemberian sosialisasi itu sengaja dirangkaikan dalam pelaksanaan operasi penertiban, sehingga informasi Ops Patuh yang akan digelar dalam waktu dekat dapat segera diketahui oleh para pengendara.

"Jadi, sembari kita lakukan penertiban, kita juga manfaatkan momen ini untuk menyampaikan langsung sosialisasi seputar Ops Patuh 2019, khususnya hal-hal yang menjadi sasaran prioritas," jelas KBO Satlantas Polres Gowa.

Para pengendara pun diminta untuk segera melengkapi surat-surat berkendaranya serta menghindari pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam Ops Patuh mendatang.

"Pelaksanaan Operasi Patuh akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September. Untuk itu, kami harap masyarakat dapat tertib berlalu lintas," tambah Iptu Dayu.

Adapun 8 (delapan) sasaran prioritas pelanggaran dalam Ops Patuh 2019 ini adalah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP Saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan lampu rotator atau sturbo. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.