Foto, Kapal PTVI, terkait aktivitas TKBM di Pelabuhan Malili.
Lutim, SpiritNews. com.- PT Vale menjelaskan mengenai pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Malili, Sebagai salah satu aktivitas penting dalam pengiriman komoditas nikel dan penerimaan material pendukung operasi, PT Vale melaksanakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Malili.
Aktivitas bongkar muat ini dilaksanakan oleh Departemen Supply Chain Management (SCM) dibantu oleh kontraktor Perusahaan Bongkar Muat.
Sejak 2019, pekerjaan bongkar muat pelabuhan di PT Vale dilaksanakan oleh PT Mori.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang kelembagaan Koperasi dan UKM Nomor: AL.59/II/12-02; No.300/BW/2002; dan No.113/SKB/Dep-S/VIII/2002 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tertanggal 27 Agustus 2002, maka PT MORI sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) menggandeng Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malili yang berdomisili di Luwu Timur.
Koperasi TKBM Pelabuhan Malili merupakan entitas usaha lokal dalam bentuk koperasi beranggotakan masyarakat lokal yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Malili.
“Beberapa saat terakhir ada pihak yang mempertanyakan mengenai keabsahan Koperasi TKBM Pelabuhan Malili yang bekerjasama dengan PT Mori dalam melakukan pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan, Menurut dokumen yang kami terima, Koperasi TKBM telah memiliki sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk beroperasi, di antaranya Surat Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Malili,” Terang Muhammad Asril, Director Supply Chain Management PT Vale.
Sebelumnya, Koperasi TKBM Pelabuhan Malili telah mengantongi sejumlah izin seperti Keputusan Pengurus Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan tentang Primer Koperasi TKBM Pelabuhan Malili sebagai Anggota Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Rekomendasi/Registrasi Kartu Anggota Koperasi TKBM dari Kepala KUPP Kelas III Malili, Akta Pendirian Koperasi, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan Koperasi, Susunan Pengurus dan Pengawas, Daftar Anggota Koperasi, Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak.
PT Vale senantiasa memastikan rekanannya beroperasi sesuai aturan yang berlaku, baik regulasi berupa dokumentasi perizinan dari Pemerintah maupun standar operasi dan prosedur yang ditetapkan oleh PT Vale.
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, PT Vale mendapati baik PT Mori maupun Koperasi TKBM Pelabuhan Malili, keduanya telah memenuhi regulasi dan persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan bongkar muat di pelabuhan PT Vale di Malili,” imbuh Muh. Asril.
PT Vale memastikan bahwa operasinya senantiasa dijalankan sesuai regulasi, standard an prosedur yang berlaku.
“Kami juga tetap terbuka atas masukan dan kritik demi perbaikan kinerja ke depan. Namun demikian, semua masukan kiranya dapat disampaikan melalui tim yang relevan, atau melalui kanal Vale Whistleblower Channel (VWC) pada website kami: Vale.com/Indonesia,” pungkas M. Asril., (*/anto albad).