-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Lurah Berua Takut Tanda Tangan Berkas Tanah, Yang Tidak Jelas Obyeknya
Lurah Berua Takut Tanda Tangan Berkas Tanah, Yang Tidak Jelas Obyeknya

Lurah Berua Takut Tanda Tangan Berkas Tanah, Yang Tidak Jelas Obyeknya

Foto, Lurah Berua bersama Daeng Nasir dkk, termasuk masyarakat  
di Jl Telegrap 1, BTN Telkomas Makassar.

SpiritNews.com.- Pemerintah Kelurahan Berua melakukan kerja bakti diwilayahnya, termasuk disepajang jalan Telegrap 1, BTN Telkom Mas bersama masyarakat di dua RT. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Desember 2018, Pagi.

Pada kesempatan tersebut, Lurah Berua Andi Mansyur, S.Sos ditemui salah seorang yang warga Paccerakkang Daeng Nasir dkk, menunjuk tanah di Jalan Telegrap 1 tepatnya di samping Masjid Nurul Imam 3, saat dihuni oleh para pemulung, sejak dari tahun 90 an sampai sekarang.

Sementara menurut wakil penghuni bangsala kamase (Muhiddin) menyampaikan bahwa keluarga kami yang menguasai tanah ini, sejak tahun 1990 sampai sekarang, tentu saja ada hak mereka untuk bertahan ucap Muhiddin.

Selain itu, Muhiddin mengulangi pembicaraannya dengan Lurah Berua Andi Mansyur, menyampaikan kepada pihak yang mengakui kalau tanah yang ditempati oleh keluarga kami yang terletak disebelah Masjid NURUL IMAM 3, ADALAH TANAH MILIK GENDA Bin MANGANTARAN, Dengan PERSIL 22 S1, KOHIR 757 C1, LUAS : 0,10, ha (seribu meter persegi), Lurah Berua Mengatakan Takut Tanda Tangan Berkas berkas tanah karena ini bukan SAWAH tetapi DARAT, serta di sini bukan PERSIL 22, ucap Muhiddin saat mengulangi pembicaraannya dengan Lurah Berua.

Lanjut disampaikan Pak Lurah Berua kata Muhiddin, dia juga mengatakan bahwa disini bukan persil 22 kalau mau cari persil 22 cari disekitar kampung langraki.

Muhiddin menuturkan bahwa Daeng Nasir dkk, sudah dua kali memperlihatkan SURAT TANAH YANG PERTAMA DI PASANG PAPAN BICARA “TANAH MILIK,GENDA BIN MANGANTARAN”,  PERSIL 22, KOHIR 757 C1, LUAS 0,26 ha, yang kedua bawa lagi SURAT RINCIK DENGAN PERSIL 22 S1, KOHIR 757 C1, LUAS 0,10 ha, kalau itu betul ada sesuai dengan data yang kami pegang “TETAPI ITU OBYEKNYA BERADA DISEBELAH TIMUR KAMPUNG LANGRAKI”, kata Muhiddin didepan Lurah Berua.

Sehubungan dengan hal tersebut para penghuni Bangsala Kamase yang diwakili oleh Muhiddin mengatakan kalau Daeng Nasir dkk ini, kuat dugaan memang dia tidak tahu sama sekali dimana tanah milik Genda Bin Mangantaran yang sebenarnya, tutur Muhiddin.

Para penghuni Bangsala Kamase yang aktivitas sehari harinya pemulung berharap sangat pada Pemerintah Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya dan yang terkait dengan urusan Tanah agar lebih hati hati dengan masyarakat yang selalu mengakui tanah orang lain, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian orang lain, kami juga berharap agar pihak Kepolisian lebih tegas menindaki hal hal yang seperti itu.
                                            Foto, Papan Bicara Yang di Pasang Pertama 

Hak Menguasai dari Negara Sebelumnya kami ingin meluruskan bahwa baik dalam Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peratutan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA), tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara.

Seperti halnya spanduk yang terpasang diatas tanah tersebut  :
Diakhir keterangan Muhiddin mewakili Penguhni Bangsalah Kamse menjelaskan bahwa orang yang tinggal disini meminta agar DAENG NASIR dkk, membawa surat surat yang benar karena sudah dua kali bawa surat tidak yang tepat, karena Pak Lurah Berua juga mengatakan takut tanda tangan, tutup Muhiddin. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.