-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ipda Firman, Kepala BPBD Pangkep Resmi Jadi Tersangka di Tipidkor
Ipda Firman, Kepala BPBD Pangkep Resmi Jadi Tersangka di Tipidkor

Ipda Firman, Kepala BPBD Pangkep Resmi Jadi Tersangka di Tipidkor

Foto, Ipda Firman Kanit Tipidkor Polres Gowa.

SpiritNews. com.- Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Pangkep Ipda Firman saat dikonfirmasi oleh awak media, Firman mengaku telah memeriksa Sahaba Nur, selama lima jam dengan dicecar 90 pertanyaan terkait penggunaan dana ADD tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media, nampak Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menjadi tersangka akibat tersangkut Markup Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun 2016 saat ia  menjabat Plt. Kepala Desa Mattiro Bone Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep, Sulsel menghadiri Panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Pangkep Pada Hari Rabu (28/8/2018) lalu.

Sementara menurut Ipda Firman menuturkan kami sudah periksa Pada Hari Rabu Tanggal 28 Agustus pukul 13.00 Wita, hingga pukul 17.00 Wita, Tutur Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Pangkep, Pada Hari Jumat Tanggal 31/8/2018 lalu.

Pada kesempatan tersebut, saat memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Pangkep, Sahaba Nur di dampingi oleh seorang pengacaranya saat ia dicecar 90 pertanyaan selam 5 jam.

Labih lanjut diungkapkan bahwa dia datang ditemani pengacaranya dengan sebanyak 90 pertanyaan seputar pengelolaan anggaran tahap ke II, Dana Desa Mattiro Bone, ungkapnya.

Selain itu, Ipda Firman menjelaskan secara detail kerugian negara khusus korupsi yang dilakukan Sahaba Nur selama menjadi Pjs Kades Mattiro Bone, dimana ia bukan hanya merugikan negara tapi juga telah merugikan orang lain untuk memperkaya dirinya, ujar Firman.

Dia juga korupsi ADD tahap ke II dan diketahui menyalahgunakan anggaran belanja bibit lobster, yang tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta, Sahaba Nur yang tidak membayarkan jasa tukang dan dia juga mark up pembayaran upah tukang bangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) senilai Rp 17 juta, jelasnya.

Korupsi lain yang dilakukan Sahaba Nur yakni pengadaan GPS (alat pendeteksi) senilai Rp 10 juta dan kegiatan fiktif pembelanjaan baju olahraga senilai Rp 2,5 juta. Dikatakan, total ADD tahap ke II yang dikelola Sahaba Nur yakni Rp 353 juta kemudian mengalami kerugian negara Rp 45 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Reskrim Polres Pangkep akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya

Sebelumnya, Polres Pangkep telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel, 20 Agustus 2018 lalu. yakni Sahaba Nur dan Abdul Rahman, keduanya adalah seorang ASN yang diberi kepercayaan oleh bupati Pangkep H. Syamsuddin Hamid, SE sebagai Pjs Kades Mattiro Bone di waktu yang berbeda

Diakhir keterangannya mengatakan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.