-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kadis  BPBD Pangkep Diduga Jadi Tersangka, Kasus Korupsi ADD
Kadis  BPBD Pangkep Diduga Jadi Tersangka, Kasus Korupsi ADD

Kadis BPBD Pangkep Diduga Jadi Tersangka, Kasus Korupsi ADD

Foto, Ilustrasi

SpiritNews. com.- Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sahaba Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Mattiro Bone Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkajene dan kepulauan (Pangkep) bersama Abdul Rahman keduanya adalah mantan Pjs. Kades Mattiro Bone.

Dimana penetapan tersangka di Polda Sulsel, setelah melakukan gelar Pada Hari Senin Tanggal 20 Agustus 2018 kemarin, dua tersangka ditetapkan yakni mantan pelaksana tugas Kepala Desa Mattiro Bone, masing masing Abd Rahman dan Sahaba Nur.

Sementara itu, keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran desa Mattiro Bone tahun 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp265 juta. Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Pangkep, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/8/2018)

Dengan anggaran desa tahap pertama 2016, ppenyidik menemukan dua item kegiatan fiktif yaitu, pembangunan jalan desa sebesar Rp205 juta dan pengadaan fiktif sebesar Rp60 juta,”ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, pihak Reskrim Polres Pangkep akan menjadwalkan pemanggilan kepada kedua tersangka mantan Pjs Kades Mattiro Bone tersebut, namun demikian pihaknya belum bisa memastikan perihal penahanan terhadap keduanya.

Lebih lanjut pihaknya sedang menjadwal pemanggilan Sahaba Nur dan Abdul Rahman untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kalau soal penahanan, kita lihat nanti,” kata Deni. 

Selain kegiatan fiktif, polisi juga mendalami indikasi kesalahan prosedur dalam pencairan anggaran desa tahap dua tahun 2016. Pasalnya, kata Deni, pencairan dana desa tahap dua di Desa Mattiro Bone dilakukan sebelum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana anggaran desa tahap pertama.

Sebelumnya telah diberitakan nama Sahaba Nur ikut terseret dalam kasus tersebut karena saat menjabat Camat Liukang Tupabbiring tahun 2016 yang juga ditugasi oleh Bupati Pangkep H.Syamsudin Hamid sebagai Pjs. Desa Mattiro Bone saat itu menggantikan Rahman, terindikasi melakukan keteledoran prosedur pencairan Dana ADD tahap kedua tahun 2016, kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama

Hal ini terungkap setelah auditor khusus Inspektorat melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahap kedua tahun 2016 yang menemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.256 juta diantaranya:

1. Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2. Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3. Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4. Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5. Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6. Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta. (*) Sumber Berita Koran Pangkep.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.