-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Plt Sekda Kota Makassar,Puji PNS  di Hari Pertama Masuk Kerja
Plt Sekda Kota Makassar,Puji PNS  di Hari Pertama Masuk Kerja

Plt Sekda Kota Makassar,Puji PNS di Hari Pertama Masuk Kerja


Foto,Plt Sekda, H. Baso Amiruddin saat sidak PNS lingkup Pemkot 
dihari pertama kerja khusus Pemkot Makassar.

SpiritNews.com.- Pemerintah Kota melalui Plt Sekda kota Makassar H. Baso Amiruddin melakukan Inspeksi mendadak hari pertama masuk kerja bagi PNS dibeberapa SKPD lingkup Pemkot Makassar, usai libur Nasional menyambut Natal dan tahun Baru.

Sementara digabungan dinas dinas yang terletak di jalan Urip Sumiharjo, Selasa (2/1/2018) H. Baso Amiruddin yang didampingi Sekretaris BKPMSDM kota Makassar Basri, langsung memasuki ruang kerja masing masing SKPD untuk mencek satu persatu daftar hadir PNS,

Adapun dinas yang dikunjungi diantaranya Dinas perizinan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas tata ruang, dilanjutkan ke Kecamatan Manggala dan Kecamatan Panakukang.

Selain itu, menurut H. Baso Amiruddin usai melakukan sidak di beberapa satuan unit kerja tersebut rata rata tingkat kehadiran PNS yang masuk kerja awal tahun ini cukup bagus,“Alhamdulillah, rata rata tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja cukup baik, 99% para PNS hadir,” ucapnya tetapi hal senada diutarakan Sekretaris BKPSMD kota Makassar Basri yang turut serta mendampingi H Baso Amiruddin melakukan sidak

Sambungnya menjelaskan bahwa “Pantauan kami rata rata tingkat kehadiran pegawai PNS Pemkot Makassar 99% hadir,” ungkapnya,namun Basri mengakui walaupun ada PNS yang tidak hadir pada hari pertama berkantor, dikarenakan ada yang ijin melakukan ibadah umrah, serta cuti Hamil

Ditanya sanksi yang di berlakukan kepada pegawai yang tidak hadir, pasca libur bersama. Basri menegaskan akan memberi sanksi kepada PNS yang bersangkutan, sesuai aturan yang berlaku,“kita panggil pegawai yang bersangkutan lalu kita proses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.(*) Sumber berita Humas Pemkot Makassar.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.