Photo,Ketua DPW Nasdem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Andi Tenri Olle YL bersama Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih Syamsari Kitta- Dg Se’re versi media center KPU Takalar.
SpiritNews.com.- Syamsari Kitta-Achmad Daeng Serre (SK-HD) Pasangan Calon nomor urut 2) pada pilkada di Kabupaten Takalar,akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi sengketa Pilkada Takalar di Mhakamah Konstitusi,termaksud bantuan hukum NasDem yang akan menyiapakan khuasa hukumnya untuk mengawal proses gugatan di MK.
Sementara partai politik NasDem Sulsel,akan menurunkan 125 orang kuasa hukum untuk SK-HD dalam mengawal proses hukum yang berjalan di MK,kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai NasDem Sulsel, Hasman Usman.
Selain itu,disampaikannya bahwa ini salah satu langkah yang dilakukan NasDem untuk menjaga hasil prolehan suara yang telah dicapai oleh pasangan SK-HD,di pilkada Kabupaten Takalar,sehingga pihaknya juga terus mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Bantuan Hukum DPP NasDem, Reginaldo Sultan mengatakan bahwa bantuan hukum NasDem tidak hanya berasal dari DPW saja,melainkan DPP juga akan turut mengawal jalannya proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya,lanjutnya dengan bahasa kuasa hukum “ Kita siapkan 30 Orang kuasa hukum untuk membantu SK-HD,” kata Reginaldo.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim (Bur-Nojeng) telah melakukan gugatan hasil Pilkada Takalar dan telah mendaftarkan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). (*) Sumber berita suaracelebess.com.