SpiritNews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menurut penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto,pada Hari Selasa,Tanggal 13 Desember 2016.
Dijelaskan pula bahwa Setya sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Diungkapkan oleh Jubir KPK bahwa KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR RI, terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 9 Desember 2016.
Dijelaskan Febri, Setya akan dimintai klarifikasi sejumlah hal mengenai korupsi proyek senilai Rp2,3 triliun itu. Namun ia mengaku belum mengetahui rincian pemeriksaan nantinya.
"Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Febri.
Sebelumnya Setya Novanto disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi terdakwa sejumlah kasus korupsi.
Dalam proyek senilai Rp5,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Pada kesempatan itu pula ditegaskan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti di kedua tersangka itu karena jumlah korupsi yang sangat besar,tegasnya.(Viva.co.id-SpiritNews).