Foto,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
SpiritNews.com.- Salahuddin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar,mengatakan bahwa telah melimpahkan berkas perkara tersangka Kepala Pemasaran Dinas Perkebunan Sulawesi selatan,Sassi Manompo,ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,
Sementara baru-baru ini Salahuddin mengungkapkan bahwa berkas tersangka kasus sambung pucuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum,Kajati Sulsel Salahuddin,Pada Hari Kamis lalu.
Lanjut dijelaskan bahwa Sassi Manopo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kakao,sambung Pucuk di lima Kabupaten Sulsel.
Dituturkan pula bahwa penetapan Sassi Manopo,sebagai tersangka tutur Salahuddin melalui ekspose antara BPKP Provinsi Sulsel dengan Kejati Sulsel Pada Tanggal 28 Juni lalu.
Sambung Salahuddin serta sesuai dengan hasil gelar perkara diputuskan bahwa pengadaan proyek Sambung Pucuk pada tahun 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel ditemukan adanya unsur pidana dan perbuatan melawan hukum.
Salahuddin menambahkan bahwa Sassi Manopo keterlibatannya serta penetapannya selaku tersangka,itu pada saat menjadi Pejabat Dinas Perkebunan,dan dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu,tambah Salahuddin.(*).